FK – Sebanyak 30 pelaku usaha di Kota Kupang berhasil memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (21/11) ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mempercepat proses perizinan usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., menegaskan pentingnya sistem OSS RBA dalam memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha, terutama di era digitalisasi seperti sekarang.
“Melalui OSS, seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara online. Pemilik usaha hanya perlu melakukan registrasi, melengkapi data yang diperlukan, dan memastikan data usahanya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan ini, proses mendapatkan NIB menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Wildrian Otta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.