FaktahukumNTT.com, Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencatat tekanan inflasi yang cukup signifikan pada Maret 2025. “Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year-on-year (y-on-y) mencapai 1,86 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 107,82”, ungkap Kepala BPS NTT, Matamira B. Kale dalam rilis kepada media ini, Selasa (8/4).
Menurutnya, angka ini menunjukkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dibandingkan Maret 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.
Ia juga menyebutkan inflasi tertinggi terjadi di Maumere, Kabupaten Sikka, yang mencapai 4,25 persen (IHK 109,65), sementara inflasi terendah tercatat di Kota Kupang sebesar 1,19 persen (IHK 107,03). Perbedaan signifikan ini menunjukkan adanya disparitas tekanan harga antarwilayah di NTT.
Berdasarkan kelompok pengeluaran, ada 8 dari 11 kelompok yang mengalami kenaikan harga, yaitu:
- Makanan, minuman & tembakau: naik 3,44%
- Perawatan pribadi & jasa lainnya: naik tajam 8,11%
- Penyediaan makanan dan minuman/restoran: naik 1,98%
- Pendidikan: naik 1,46%
- Kesehatan: naik 0,84%
- Pakaian & alas kaki: naik 0,53%
- Perlengkapan rumah tangga: naik 0,42
- Perumahan, air, listrik & bahan bakar rumah tangga: naik 0,06%
Sementara itu, 3 kelompok mengalami penurunan harga, yakni:
- Transportasi: turun 0,47%
- Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan: turun 0,48%
- Rekreasi, olahraga, dan budaya: turun 0,04%
Secara month-to-month (m-to-m), NTT mengalami inflasi sebesar 1,24 persen, sementara year-to-date (y-to-d) inflasi tercatat 1,33 persen, mengindikasikan tren kenaikan harga sejak awal tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
