FK – Anggota TNI dari Posramil Semau berhasil membekuk seorang pemburu liar yang menggunakan senjata api (senpi) di Pulau Kambing, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (7/9/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Danposramil Semau, Serma Sibolon Malkilon Poto, ini berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Penangkapan ini dilakukan setelah Serma Sibolon dan timnya mendapat laporan dari warga Desa Huilelot terkait adanya aktivitas perburuan liar yang sering terjadi di sekitar Pantai Batu Hopon dan Pulau Kambing. Warga mengaku resah dengan kehadiran pemburu liar yang sering memasuki wilayah tersebut.
Dengan gerak cepat, Serma Sibolon bersama Babinsa Desa Letbaun, Sertu Alfred Djami, serta sejumlah warga, bergerak menuju Pulau Kambing pada pukul 04.00 WITA untuk mengintai aksi pelaku. Dalam waktu setengah jam, tim gabungan ini berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan. Pelaku tertangkap tangan saat sedang memburu rusa dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis senjata tumbuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.