Alarm Krisis Iklim di NTT: Perspektif Feminis Menggugat Ketidakadilan Ekologis dalam Pembangunan dan Transisi Energi
FHC, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan arah pembangunan, kebijakan lingkungan, dan masa depan ruang hidup masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai bahwa persoalan yang dihadapi NTT tidak lagi semata-mata berkaitan dengan degradasi lingkungan, melainkan telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang menyentuh aspek keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender.
Atas dasar itulah Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyelenggarakan webinar bertajuk “Alarm Krisis Iklim: Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT” pada Sabtu (7/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan tiga aktivis perempuan yang selama ini terlibat dalam advokasi lingkungan dan hak-hak perempuan di NTT, yakni Magdalena Eda Tukan dari Koalisi Kopi, Horiana Yolanda dari WALHI NTT, serta Linda Tagie dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas.
Diskusi tersebut mengangkat satu benang merah yang sama, yakni bahwa krisis iklim tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan ekologis, tetapi harus dibaca sebagai persoalan keadilan struktural yang berdampak langsung terhadap perempuan, masyarakat adat, petani kecil, dan kelompok rentan lainnya.
Dalam perspektif hukum lingkungan modern, prinsip keadilan ekologis menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Namun dalam praktik pembangunan, akses terhadap sumber daya alam, ruang hidup, dan proses pengambilan keputusan masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan.
Perubahan pola musim, kekeringan berkepanjangan, krisis air bersih, serta menurunnya produktivitas pertanian telah menciptakan beban tambahan bagi perempuan yang selama ini menjalankan fungsi reproduksi sosial dan kerja-kerja perawatan kehidupan. Dalam banyak komunitas pedesaan di NTT, perempuan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan pangan, air bersih, kesehatan keluarga, dan keberlanjutan sumber daya rumah tangga.
Magdalena Eda Tukan menjelaskan bahwa perempuan di Flores Timur sesungguhnya memiliki pengetahuan ekologis yang sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Pengetahuan tersebut diwariskan secara turun-temurun melalui praktik pelestarian benih lokal, pengelolaan lahan pertanian tradisional, serta adaptasi terhadap perubahan iklim.
Namun di tengah meningkatnya tekanan krisis iklim, kapasitas adaptif perempuan justru terancam oleh berbagai proyek pembangunan skala besar yang berlangsung tanpa pelibatan masyarakat secara bermakna.
Menurut Eda, perempuan tidak hanya menghadapi dampak perubahan iklim, tetapi juga menghadapi risiko kehilangan ruang hidup akibat ekspansi proyek yang mengatasnamakan pembangunan maupun transisi energi. Kondisi tersebut semakin kompleks ketika masyarakat Flores Timur masih berupaya memulihkan diri dari dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang mengubah lanskap sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat setempat.
Pandangan serupa disampaikan Horiana Yolanda dari WALHI NTT. Ia menegaskan bahwa karakter geografis NTT yang terdiri atas pulau-pulau kecil, kawasan karst, savana, serta berada di wilayah cincin api dunia (Ring of Fire) menjadikan daerah ini memiliki tingkat kerentanan ekologis yang tinggi.
Ironisnya, di tengah kerentanan tersebut, berbagai proyek investasi berbasis ekstraksi sumber daya alam justru terus berkembang. Mulai dari industri pertambangan, pembangunan panas bumi, perkebunan monokultur, pariwisata skala besar, hingga industri tambak garam, seluruhnya membutuhkan ruang ekologis yang luas dan berpotensi mengubah struktur penguasaan tanah serta sumber daya alam masyarakat.
Dalam kajian hukum lingkungan, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ketidakadilan distribusi ekologis, yaitu situasi ketika manfaat ekonomi pembangunan lebih banyak dinikmati kelompok tertentu, sementara risiko sosial dan ekologis justru ditanggung masyarakat lokal.
Horiana menilai bahwa berbagai proyek ekstraktif yang berkembang di NTT belum sepenuhnya menjawab akar persoalan krisis iklim. Sebaliknya, beberapa proyek justru memperbesar kerusakan ekologis dan mempersempit akses masyarakat terhadap sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam webinar adalah penetapan Pulau Flores sebagai wilayah prioritas pengembangan energi panas bumi. Kebijakan tersebut dipandang perlu dievaluasi secara kritis karena menyangkut prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle), hak masyarakat atas informasi, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menuntut adanya persetujuan bebas dan didahului informasi yang memadai sebelum suatu proyek dijalankan.
Bagi perempuan yang hidup dalam relasi erat dengan tanah, air, dan sumber pangan, pengurangan akses terhadap ruang hidup bukan sekadar kehilangan aset ekonomi, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan kehidupan komunitas secara keseluruhan.
Sementara itu, Linda Tagie mengangkat dimensi lain yang sering terabaikan dalam diskursus pembangunan, yakni relasi kuasa gender. Menurutnya, perempuan tidak hanya mengalami dampak ekologis, tetapi juga menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dalam proses pengambilan keputusan.
Perempuan kerap ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya. Suara perempuan yang menyampaikan kritik terhadap proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan sering kali dipandang sebagai hambatan investasi atau bahkan ancaman terhadap agenda pembangunan nasional.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi tersebut menunjukkan adanya pembatasan terhadap hak partisipasi publik yang merupakan elemen penting dalam tata kelola lingkungan yang demokratis. Ketika kelompok terdampak tidak memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan pendapat, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Linda juga mengingatkan bahwa kerja-kerja perawatan yang dilakukan perempuan selama ini masih belum memperoleh pengakuan yang layak dalam sistem ekonomi maupun kebijakan pembangunan. Padahal, kerja tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga ketahanan keluarga, komunitas, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Webinar ini akhirnya menegaskan bahwa krisis iklim bukanlah persoalan netral gender. Dampaknya dirasakan secara berbeda oleh perempuan karena posisi sosial, ekonomi, dan budaya yang mereka hadapi. Oleh karena itu, solusi terhadap krisis iklim tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan teknokratis atau investasi energi semata, tetapi harus memastikan adanya keadilan ekologis, keadilan gender, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terdampak.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus menempatkan manusia dan lingkungan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan NTT tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar investasi yang masuk, tetapi juga oleh kemampuan negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan, penghormatan hak asasi manusia, dan pengakuan terhadap peran perempuan sebagai penjaga kehidupan.
