<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Yos Bataona &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/author/redaksi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Jul 2026 03:26:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Yos Bataona &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BBM Subsidi untuk Siapa? Kepala BPAD NTT Bongkar Akar Masalahnya</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/bbm-subsidi-untuk-siapa-kepala-bpad-ntt-bongkar-akar-masalahnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jul 2026 03:22:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[antrean BBM NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[BBM subsidi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Johny Ericson Ataupah]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan luar daerah NTT.]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan plat luar NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala BPAD NTT]]></category>
		<category><![CDATA[kuota BBM subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub 13 NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78410</guid>

					<description><![CDATA[BBM Subsidi untuk Siapa? Kepala BPAD NTT Bongkar Akar Masalahnya FHC, Polemik mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan akses BBM subsidi terus menjadi perbincangan publik. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M., [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BBM Subsidi untuk Siapa? Kepala BPAD NTT Bongkar Akar Masalahnya</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/regional"><strong>FHC</strong></a>, Polemik mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan akses BBM subsidi terus menjadi perbincangan publik. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M.,</p>
<p>menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus menjawab persoalan antrean panjang yang selama ini terjadi di sejumlah daerah di NTT.</p>
<p>Dalam sebuah dialog podcast Sei News yang membahas isu BBM subsidi dan kendaraan luar daerah, Johny Ataupah menjelaskan bahwa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, “BBM subsidi ini sebenarnya untuk siapa?”</p>
<p>Menurut dia, seluruh warga negara memang memiliki hak untuk memperoleh layanan publik, termasuk akses terhadap BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam kehidupan bernegara, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban, termasuk kewajiban administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/logis-08-dorong-penegakan-hukum-berbasis-keadilan-korektif-soroti-dugaan-korupsi-yang-menyeret-nama-eks-jampidsus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 03:49:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anshar Ilo]]></category>
		<category><![CDATA[asset recovery]]></category>
		<category><![CDATA[due process of law]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[equality before the law]]></category>
		<category><![CDATA[integritas penegak hukum.]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan korektif]]></category>
		<category><![CDATA[LOGIS 08]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78401</guid>

					<description><![CDATA[LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus. FHC, Organisasi Loyalis Prabowo-Gibran, LOGIS 08, mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan keadilan korektif (corrective justice) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus.</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/logis-08-dorong-penegakan-hukum-berbasis-keadilan-korektif-soroti-dugaan-korupsi-yang-menyeret-nama-eks-jampidsus/"><strong>FHC</strong></a>, Organisasi Loyalis Prabowo-Gibran, <strong>LOGIS</strong> 08, mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan keadilan korektif (<em>corrective</em> <em>justice</em>) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menanggapi berbagai dinamika penegakan hukum, termasuk mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.</p>
<p>Menurut Anshar, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun posisi seseorang dalam struktur kekuasaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FKN-08 Konsolidasikan Kekuatan Relawan, Dukung Program Pro-Rakyat dan Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/fkn-08-konsolidasikan-kekuatan-relawan-dukung-program-pro-rakyat-dan-kemandirian-ekonomi-presiden-prabowo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 03:40:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dan penguatan ekonomi kerakyatan.]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[FKN-08]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Komunikasi Nasional 08]]></category>
		<category><![CDATA[Indria Febriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemandirian Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Konsolidasi Rakyat FKN-08]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Nehemia Lawalata]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pro Rakyat Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Relawan Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78398</guid>

					<description><![CDATA[FKN-08 Konsolidasikan Kekuatan Relawan, Dukung Program Pro-Rakyat dan Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo FHC, Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08) menggelar Konsolidasi Rakyat Organisasi Relawan Pendukung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FKN-08 Konsolidasikan Kekuatan Relawan, Dukung Program Pro-Rakyat dan Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08) menggelar Konsolidasi Rakyat Organisasi Relawan Pendukung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kemandirian ekonomi nasional.</p>
<p>Mengusung tema “Konsolidasi Rakyat Mendukung Program Pro-Rakyat dan Pro-Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo Subianto”, forum tersebut mempertemukan relawan, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur masyarakat sipil untuk menyamakan visi serta memperkuat kolaborasi dalam mengawal agenda pembangunan nasional.</p>
<p>Lebih dari 125 peserta yang terdiri dari pimpinan komunitas, tokoh masyarakat, akademisi, dan para inisiator FKN-08 hadir dalam kegiatan yang berlangsung secara terbuka, demokratis, dan penuh semangat kebangsaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tokoh Adat H. Nofrizal Tuanku Sambah Jadi Pendaftar Pertama Calon Wali Nagari Sungai Aua</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/tokoh-adat-h-nofrizal-tuanku-sambah-jadi-pendaftar-pertama-calon-wali-nagari-sungai-aua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 03:26:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Wali Nagari Sungai Aua]]></category>
		<category><![CDATA[H Nofrizal Tuanku Sambah]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sungai Aur]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KAN Sungai Aua]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan Wali Nagari Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilwana Nagari Sungai Aua 2026.]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Adat Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari Sungai Aua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78394</guid>

					<description><![CDATA[Tokoh Adat H. Nofrizal Tuanku Sambah Jadi Pendaftar Pertama Calon Wali Nagari Sungai Aua FHC, Tokoh adat dan senior politik Pasaman Barat, H. Nofrizal, S.Pd. bergelar Tuanku Sambah, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Nagari Sungai Aua (Nagari Induk), Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Pendaftaran tersebut menjadikan H. Nofrizal sebagai pendaftar pertama dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tokoh Adat H. Nofrizal Tuanku Sambah Jadi Pendaftar Pertama Calon Wali Nagari Sungai Aua</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Tokoh adat dan senior politik Pasaman Barat, H. Nofrizal, S.Pd. bergelar Tuanku Sambah, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Nagari Sungai Aua (Nagari Induk), Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p>Pendaftaran tersebut menjadikan H. Nofrizal sebagai pendaftar pertama dalam tahapan Pemilihan Wali Nagari Sungai Aua. Tidak hanya itu, ia juga tercatat sebagai bakal calon pertama yang mendaftar pada pelaksanaan pemilihan wali nagari di seluruh wilayah Kecamatan Sungai Aur.</p>
<p>Langkah cepat yang diambil H. Nofrizal dinilai sebagai bentuk keseriusannya untuk kembali mengabdikan pengalaman dan kapasitas kepemimpinan yang telah dibangun selama puluhan tahun demi kemajuan Nagari Sungai Aua.</p>
<p>Jejak Panjang Pengabdian untuk Nagari</p>
<p>Bagi masyarakat Pasaman Barat, nama H. Nofrizal bukanlah figur baru. Sosok yang kini menjabat sebagai Pucuk Adat Kecamatan Sungai Aur sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua tersebut telah lama dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam pemerintahan, politik, maupun pelestarian adat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melki Laka Lena: Tak Boleh Ada Anak Bangsa Kehilangan Mimpi, NTT Siap Gelar PESONAS II 2026</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/melki-laka-lena-tak-boleh-ada-anak-bangsa-kehilangan-mimpi-ntt-siap-gelar-pesonas-ii-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 01:43:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Melki Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[PESONAS II 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Special Olympics Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78391</guid>

					<description><![CDATA[Melki Laka Lena: Tak Boleh Ada Anak Bangsa Kehilangan Mimpi, NTT Siap Gelar PESONAS II 2026 FHC, Kalimat yang diucapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, &#8220;tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang kehilangan kesempatan untuk bermimpi hanya karena keterbatasan yang dimilikinya&#8221;, menjadi lebih dari sekadar pidato seremonial. Pernyataan tersebut merefleksikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Melki Laka Lena: Tak Boleh Ada Anak Bangsa Kehilangan Mimpi, NTT Siap Gelar PESONAS II 2026</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Kalimat yang diucapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, &#8220;tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang kehilangan kesempatan untuk bermimpi hanya karena keterbatasan yang dimilikinya&#8221;, menjadi lebih dari sekadar pidato seremonial.</p>
<p>Pernyataan tersebut merefleksikan arah pembangunan yang mulai bergeser dari paradigma yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata menuju pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development), yakni pembangunan yang mengedepankan kesetaraan akses, penghormatan terhadap martabat manusia, dan inklusi sosial.</p>
<p>Pesan itu disampaikan Melki saat menghadiri Charity Night Special Olympics Indonesia (SOIna) bertajuk &#8220;Memberi Sayap untuk Mimpi Tanpa Batas&#8221; di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Acara tersebut tidak hanya menjadi forum penggalangan dukungan bagi pembinaan atlet penyandang disabilitas intelektual, tetapi juga menandai dimulainya konsolidasi nasional menjelang Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kota Kupang, NTT, sekaligus persiapan menghadapi Special Olympics World Summer Games Santiago 2027.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/polemik-kejaksaan-agung-dan-polri-ujian-sinergi-penegakan-hukum-dalam-negara-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 01:21:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Mikhael Feka]]></category>
		<category><![CDATA[equality before the law]]></category>
		<category><![CDATA[harmonisasi regulasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan Polri dan Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar Hukum Unwira Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Kejaksaan Agung dan Polri]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi penegakan hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[sinergi penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sistem peradilan pidana terpadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78387</guid>

					<description><![CDATA[Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum FHC, Polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai relasi kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Katolik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum"><strong>FHC</strong></a>, Polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai relasi kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>Akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menilai perbedaan pandangan yang terjadi harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi, bukan memperuncing rivalitas kelembagaan.</p>
<p>&#8220;Menurut pendapat saya, polemik antara Kejaksaan Agung RI dan Polri harus disikapi sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, bukan mempertajam rivalitas antarlembaga. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi saling melengkapi,&#8221; kata Dr. Mikhael Feka kepada DETEKSINTT.COM, Selasa (14/7/2026).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/walhi-ntt-dekarbonisasi-jangan-jadi-kedok-baru-perampasan-ruang-hidup-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 23:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Dekarbonisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kedok Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[WALHI NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78382</guid>

					<description><![CDATA[WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat FHC, Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2050 mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT. Organisasi lingkungan tersebut mengingatkan agar agenda dekarbonisasi tidak berubah menjadi legitimasi baru bagi ekspansi proyek-proyek yang justru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WALHI NTT: Dekarbonisasi Jangan Jadi Kedok Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/regional"><strong>FHC</strong></a>, Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2050 mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT. Organisasi lingkungan tersebut mengingatkan agar agenda dekarbonisasi tidak berubah menjadi legitimasi baru bagi ekspansi proyek-proyek yang justru mengorbankan masyarakat dan lingkungan hidup.</p>
<p>WALHI NTT mengakui bahwa krisis iklim merupakan ancaman nyata yang saat ini dirasakan langsung oleh masyarakat NTT. Kekeringan berkepanjangan, perubahan pola musim, penurunan produktivitas pertanian, krisis air bersih, hingga meningkatnya bencana hidrometeorologi menjadi bukti bahwa perubahan iklim tidak lagi sekadar isu global, melainkan persoalan yang memengaruhi kehidupan sehari-hari warga.</p>
<p>Namun, menurut WALHI NTT, keberhasilan dekarbonisasi tidak dapat diukur semata-mata dari target penurunan emisi atau tersusunnya peta jalan transisi energi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses transisi tersebut berlangsung secara adil, demokratis, menghormati hak asasi manusia, serta tidak melahirkan bentuk-bentuk baru ketidakadilan ekologis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak-anak Tersenyum, Orang Tua Tenang: Bupati Kupang Pastikan Sekolah Rakyat Jadi Rumah Masa Depan Generasi Kupang</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/anak-anak-tersenyum-orang-tua-tenang-yosef-lede-pastikan-sekolah-rakyat-jadi-rumah-masa-depan-generasi-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 04:25:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[anak putus sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Oelnasi]]></category>
		<category><![CDATA[MPLS Sekolah Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan gratis]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah rakyat NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Rakyat Terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78377</guid>

					<description><![CDATA[Anak-anak Tersenyum, Orang Tua Tenang: Bupati Kupang Yosef Lede Pastikan Sekolah Rakyat Jadi Rumah Masa Depan Generasi Kupang FHC, Senyum dan semangat terpancar dari wajah puluhan peserta didik baru saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Kupang, Selasa (14/7/2026). Di tengah suasana penuh harapan itu, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Anak-anak Tersenyum, Orang Tua Tenang: Bupati Kupang Yosef Lede Pastikan Sekolah Rakyat Jadi Rumah Masa Depan Generasi Kupang</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/pendidikan"><strong>FHC</strong></a>, Senyum dan semangat terpancar dari wajah puluhan peserta didik baru saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Kupang, Selasa (14/7/2026). Di tengah suasana penuh harapan itu, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa kehadiran Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan, melainkan rumah masa depan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan.</p>
<p>Pembukaan MPLS yang berlangsung di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kupang di Desa Oelnasi tersebut dihadiri Kepala Balai BPBPK NTT Kabupaten Kupang Didik Wahyudi, Kepala Satker Kupang Istiad Nugroho, Kepala Sekolah Filipina Kale, Camat Kupang Tengah, Kepala Desa Oelnasi, para guru, orang tua, serta peserta didik baru.</p>
<p>Dalam sambutannya, Yosef Lede mengawali dengan dialog sederhana bersama para siswa. Ia menanyakan langsung perasaan anak-anak setelah memasuki lingkungan sekolah yang baru.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MPLS Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang Dimulai, Dinsos Targetkan 270 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/mpls-sekolah-rakyat-kabupaten-kupang-dimulai-dinsos-targetkan-270-siswa-dari-keluarga-miskin-ekstrem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 03:33:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Sosial Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[MPLS Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Rakyat 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Rakyat Terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Omri Zakharias Taklal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78373</guid>

					<description><![CDATA[MPLS Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang Dimulai, Dinsos Targetkan 270 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem FHC – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial resmi memulai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Kupang Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (14/7). Kegiatan yang dipusatkan di lokasi Sekolah Rakyat tersebut dirangkaikan dengan pemeriksaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MPLS Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang Dimulai, Dinsos Targetkan 270 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/pendidikan"><strong>FHC</strong></a> – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial resmi memulai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik Sekolah Rakyat Terintegrasi I Kabupaten Kupang Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (14/7).</p>
<p>Kegiatan yang dipusatkan di lokasi Sekolah Rakyat tersebut dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi seluruh calon peserta didik yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 296/KEP/HK/2026.</p>
<p>Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Yulius Omri Zakharias Taklal, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional dalam percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.</p>
<p>Menurut Yulius, proses penerimaan peserta didik telah melalui tahapan yang ketat dan terukur. Penjangkauan calon peserta dilakukan selama kurang lebih satu bulan oleh SDM Program Keluarga Harapan (PKH) bersama tim Sentra Efata di 24 kecamatan se-Kabupaten Kupang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Kupang: Semua Sudah Tuntas, Besok Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang Mulai Beroperasi</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/bupati-kupang-semua-sudah-tuntas-besok-sekolah-rakyat-kabupaten-kupang-mulai-beroperasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 07:20:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[anak putus sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah rakyat NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78369</guid>

					<description><![CDATA[Bupati Kupang: Semua Sudah Tuntas, Besok Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang Mulai Beroperasi FHC, Bupati Kupang Yosef Lede memastikan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang telah rampung. Program pendidikan yang digagas Pemerintah Pusat tersebut dijadwalkan mulai beroperasi dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar perdana pada Selasa (14/7/2026). “Jadi segala sesuatu yang menyangkut tanggung jawab pemerintah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Kupang: Semua Sudah Tuntas, Besok Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang Mulai Beroperasi</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/pendidikan"><strong>FHC</strong></a>, Bupati Kupang Yosef Lede memastikan seluruh persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang telah rampung. Program pendidikan yang digagas Pemerintah Pusat tersebut dijadwalkan mulai beroperasi dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar perdana pada Selasa (14/7/2026).</p>
<p>“Jadi segala sesuatu yang menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah terhadap Sekolah Rakyat itu semua sudah selesai. Saya sudah tanda tangan semua. Sehingga besok ini sudah bisa dilaksanakan pembelajaran perdana di Sekolah Rakyat,” kata Yosef Lede kepada wartawan, Senin (13/7/2026).</p>
<p>Menurut Yosef, Kabupaten Kupang memperoleh kuota sebanyak 270 peserta didik yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Para siswa tersebut berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).</p>
<p>Ia menjelaskan, kuota peserta didik untuk tingkat SD belum terpenuhi secara optimal karena sejumlah orang tua masih merasa berat melepas anak-anak mereka yang dinilai masih berusia terlalu muda. Namun demikian, kekurangan kuota tersebut telah disesuaikan melalui penambahan rombongan belajar pada jenjang SMP dan SMA.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
