FAKTAHUKIMNTT.COM, ROTE NDAO – Bawaslu Rote Ndao telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan pergeseran suara yang merugikan salah satu caleg Dapil 2 dari Partai Nasdem.

Pelaporan tersebut muncul setelah pleno PPK Rote Timur mengungkapkan perbedaan suara yang signifikan antara kedua caleg, dengan OAM memenangkan suara.

Namun, setelah laporan dugaan pergeseran, suara YAD mengalami peningkatan di saat pleno terbuka KPU Rote Ndao.

Kordinator Divisi P3S Bawaslu Rote Ndao, Pace Tari, menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap 13 saksi pada tanggal 27 Februari 2024.

Pelaporan ini menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dari Kecamatan Rote Timur.

YAD, caleg dari Partai Nasdem, tidak tinggal diam setelah mencium dugaan pergeseran suara internal sesama caleg di partainya.

Mereka melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Rote Ndao, yang kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para saksi untuk melakukan klarifikasi.

Pace Tari juga menegaskan bahwa proses penanganan laporan ini akan diteruskan kepada pihak kepolisian Rote Ndao pada tanggal 20 Maret 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.