NAGEKEO (faktahukum.com), Sebagai langkah preventif Polisi dalam mengantisipasi bahaya Narkoba dan penyakit Masyarakat lainnya, Satuan Kepolisian Sektor Aesesa kembali melakukan gelaran operasi penertiban identitas dan penggunaan senjata tajam dan dugaan adanya tempat prostitusi serta penggunaan Narkoba.

Operasi kali ini menyasar sebuah tempat hiburan malam di wilayah Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, pada, senin, 30/07/2018. Demi transparansi dan asas kemanusiaan, Polsek Aesesa melibatkan Awak Media dan Satuan Polisi Wanita untuk menggeledah dan mengamankan pekerja Wanita.

IMG 20180731 WA0007

Dalam operasi itu, Polisi berhasil mengamankan 9 orang pekerja wanita dan 1 orang pria. Pria yang diketahui bernama Mikael Sudimari itu merupakan penanggung jawab pekerja dan pengelolah tempat hiburan malam. Mereka diamankan guna melakukan pemeriksaan identitas diri dan dokumen lainnya terkait keterlibatan mereka sebagai pekerja tempat hiburan malam.

Dalam konferensi pers, kepada awak media, Kepala Kepolisian sektor Aesesa, AKP. Ahmad, SH, menerangkan bahwa operasi itu digelar untuk menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta meminimalisir adanya upaya perdagangan orang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.