NAGEKEO (faktahukumntt.com), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nagekeo akan memanggil Suplayer penyedia bahan bangunan dalam proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mereka harus bertanggung jawab atas kurangnya volume material dari target anggaran bantuan.

Kamis kemarin, (16/18),Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nagekeo, Antonius Lori menyebut, jumlah rumah yang masuk dalam kategori layak dibantu pada tahun 2017 sebanyak 220 unit. Dari total itu, Antonius menyebut, 50 unit rumah mendapat bantuan Pembangunan Baru (PB) senilai Rp. 30 juta / unit dan sisanya, yakni 170 unit rumah hanya di tingkatkan kualitasnya (PK) sebesar Rp. 15 juta / unit rumah dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.
Bantuan itu tersebar di di delapan desa dan kelurahan di kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo meliputi Aeramo (35 unit) , Lape (30 unit), Danga (35), Dhawe (30 unit), Towak (20 unit), Mbay I (20 unit), Waikokak (20 unit), Nggolonio (30 unit).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.