Kupang (faktahukumntt.com), Kuat dugaan Pjs. Dirut PDAM Kota Kupang, Marius melindungi Plt. Yafet Kale Leo (alias Valen) cs yang diduga telah menggunakan fasilitas dan jabatannya untuk kepentingan kelompoknya. Bahkan hingga berita ini dinaikan yang bersangkutan masih menikmati jabatanya. Dugaan ini muncul saat tim mencoba mengkolaborasikan pernyataan antara Yafet, Marius dan pihak perusahaan via telepon seluler pada 04/10/18.
Yafet mengakui dirinya adalah Plt, Kasubag Perawatan, Perbaikan dan Perawatan Tehnik dalam keteranganya kepada tim investigasi bahwa benar dirinya yang mengerjakan pekerjaan pipa dari Novanto Center hingga Ruko, di jalan Monginsidi.
Ketika ditanya mengenai jabatan Plt yang di dapatkannya dari sang Direktur dirinya mengelak bahwa mengenai SK atau surat tugas dirinya tidak tahu.
Alasan dirinya mengerjakan pipa yang rusak karena dasar perintah dari Pjs Direktur utama secara lisan, alasan tersebut karena adanya desakan dari masyarakat dan Ombudsman sehingga ia melakukan hal pekerjaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.