FHI-NTT, Dalam menindak lanjuti Laporan Polisi tertanggal 04 Oktober 2017 lalu yang di laporkan oleh Eman Jurumana,SH (Advokat) di SKPT Polda Nusa Tenggara Timur yang dibuktikan dengan surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor : STTL/B/338/X/2017/SKPT yang ditanda tangani oleh Kepala SKPT Polda NTT Jamaluddin, SH.  Selanjutnya Dirreskirim Polda NTT melimpahkan perkara ini ke Polres Sumba Barat untuk ditindaklanjuti terkait laporan polisi tersebut dan Polres Sumba Barat melimpahkan ke Polsek Sektor Mamboro untuk ditindak lanjuti dengan pertimbangan bahwa saksi-saksi dan terlapor ada di wilayah hukum Kecamatan Mamboro yang adalah wilayah hukum Polres Sumba Barat. Untuk menindak lanjuti Kanit Reskrim Polsek Mamboro telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) saksi-saksi yang diajukan oleh saudara pelapor dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yaitu saudara Siwa Jurumana yang adalah korban dari keterangan palsu yang diberikan oleh terlapor dalam perkara pidana tahun 2014 lalu dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan selanjutnya dalam proses pengkajian lanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.