Faktahukumntt.com – BAZNAS Jember

[dropcap]B[/dropcap]AZNAS Jember melaksanakan pelepasan tim riset untuk pemberdayaan Masyarakat di Desa Sukorejo Bangsalsari Jember. Tim riset Kolaborasi yang diturunkan dan diterjunkan oleh BAZNAS Jember ini, terdiri dari pengurus BAZNAS, JRDC dan Mahasiswi PPL dari Universitas Ibrahimy Situbondo.

“Riset yang dilakukan oleh TIM ini sebagai rangkaian dari proses pemberdayaan yang direncanakan oleh BAZNAS Jember di beberapa kampung SDGs Binaan BAZNAS,” kata Ketua BAZNAS Jember, KH. M. Misbahus Salam, M.Pd.I, Jum’at (24/01/2020) didampingi Arif Direktur Jember Riset Development Centre (JRDC).

Kata pria yang biasa disapa Kyai Misbahus ini, sebelum turun lapangan untuk melakukan Riset, Tim terlebih dahulu melakukan penyusunan Base line Survey sebagai instrumen ilmiah yang terukur. Proses ini katanya, harus dilakukan guna memastikan bahwa program yang akan direalisasikan benar-benar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan.

“Hal ini selaras dengan tujuan BAZNAS, yaitu menjadikan Masyarakat Miskin sebagai Donatur (Muzakki),” ujar Kyai Misbahus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.