Menurutnya, problem yang terjadi adalah pasca pendaftaran online atau pendaftaran ulang secara offline. Praktek yang dilaksanakan adalah menambah rombongan belajar meski ruangan kelas, sarana dan prasarana serta tenaga pendidik atau guru jumlahnya tidak bertambah.

“Kami akan mengunjungi sekolah- sekolah pada saat pendaftaran secara online maupun pendaftaran ulang agar juknis yang mengatur tentang PPDB tidak dilanggar,” jelas Winston.

Mantan anggota DPRD NTT ini mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan semua pihak dan bertemu dengan Komisi V DPRD NTT. Ombudsman juga telah bertemu dengan Dinas Pendidikan NTT dan pihak dinas pun sudah berjanji akan konsisten pada juknis.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton memberi apresiasi kepada BMPS NTT yang sudah datang dan berdiskusi tentang PPDB. Sangat diharapkan agar juknis yang ada dapat dipatuhi.

“Hal ini penting mengingat permasalahan klasik yang yang terjadi selama ini adalah sekolah- sekolah negeri melanggar juknis PPDB,” tandas Darius.