Ketiga perusahaan itu sebelumnya dituntut dengan jumlah uang pengganti yang mencengangkan:
- Permata Hijau Group sebesar Rp 937 miliar
- Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun
- Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun
Namun pada 19 Maret 2025, majelis hakim justru menjatuhkan vonis lepas kepada ketiganya. Keputusan ini menimbulkan keheranan, apalagi setelah penyidikan menemukan dugaan kuat bahwa vonis tersebut telah “dibeli”.
Kekayaan Resmi Tak Masuk Akal
Menurut LHKPN, Arif memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, satu mobil dan satu motor, serta surat berharga senilai Rp 1,1 miliar. Sumber kekayaannya secara legal tercatat hanya Rp 3,1 miliar — jauh dari nominal suap yang kini tengah diperiksa penyidik.
Disparitas ini menunjukkan kemungkinan praktik gratifikasi sistematis atau pencucian uang, yang membuka ruang penyidikan lebih luas terhadap aset dan aliran dana yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan negara.
Jabatan sebagai Pengaruh
Qohar menjelaskan bahwa saat vonis lepas terjadi, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi majelis hakim. Kini sebagai Ketua PN Jaksel, keterlibatannya dalam skema suap semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan “pengaturan perkara” ini berjalan sistematis dan terstruktur.
- Investigasi Kejagung suap hakim
- Jaksa tuntut triliunan vonis lepas
- Kasus korupsi Musim Mas
- Kasus korupsi Permata Hijau
- Kasus korupsi Wilmar Group
- Kasus suap hakim 2025
- Kejaksaan Agung kasus suap
- Kekayaan Ketua PN Jaksel
- Ketua PN Jaksel tersangka suap
- Korupsi vonis lepas CPO
- LHKPN hakim 2024
- Muhammad Arif Nuryanta suap
- Panitera suap Wahyu Gunawan
- Peradilan Indonesia korupsi
- Skandal pengadilan Indonesia
- Suap Rp 60 miliar pengadilan
- Suap vonis bebas korporasi
- Vonis onslag kasus minyak goreng
