Yosef juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan lahan pembangunan SNT secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi lahan dengan baik, adil, dan tanpa merugikan pihak mana pun. Semua tahapan akan dilakukan sesuai aturan sehingga pembangunan ini dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang I Made Supriadi menjelaskan bahwa keterlibatan Kantor Pertanahan dalam peninjauan tersebut bertujuan memastikan aspek legalitas dan status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan SNT memenuhi ketentuan pertanahan yang berlaku.
Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam proses penetapan lokasi guna menghindari potensi persoalan hukum maupun sengketa lahan di kemudian hari.
“Kami memastikan data yang ada dalam dokumen perencanaan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Aspek legalitas dan status tanah menjadi perhatian utama agar proses pembangunan nantinya dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
