<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 01:21:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/polemik-kejaksaan-agung-dan-polri-ujian-sinergi-penegakan-hukum-dalam-negara-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 01:21:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Mikhael Feka]]></category>
		<category><![CDATA[equality before the law]]></category>
		<category><![CDATA[harmonisasi regulasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pidana Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan Polri dan Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar Hukum Unwira Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Kejaksaan Agung dan Polri]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi penegakan hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[sinergi penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sistem peradilan pidana terpadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78387</guid>

					<description><![CDATA[Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum FHC, Polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai relasi kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Katolik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polemik Kejaksaan Agung dan Polri: Ujian Sinergi Penegakan Hukum dalam Negara Hukum</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum"><strong>FHC</strong></a>, Polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai relasi kewenangan antarlembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>Akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menilai perbedaan pandangan yang terjadi harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi, bukan memperuncing rivalitas kelembagaan.</p>
<p>&#8220;Menurut pendapat saya, polemik antara Kejaksaan Agung RI dan Polri harus disikapi sebagai momentum untuk memperkuat sinergi, bukan mempertajam rivalitas antarlembaga. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Polri sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi saling melengkapi,&#8221; kata Dr. Mikhael Feka kepada DETEKSINTT.COM, Selasa (14/7/2026).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penemuan 2 Ton Diduga Bio Solar Bersubsidi di Nagan Raya Jadi Alarm Pengawasan Distribusi Energi Nasional</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/penemuan-2-ton-diduga-bio-solar-bersubsidi-di-nagan-raya-jadi-alarm-pengawasan-distribusi-energi-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[cobararaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 04:40:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Bio Solar subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi energi]]></category>
		<category><![CDATA[Nagan Raya]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan subsidi energi.]]></category>
		<category><![CDATA[penimbunan solar subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Nagan Raya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78351</guid>

					<description><![CDATA[Penemuan 2 Ton Diduga Bio Solar Bersubsidi di Nagan Raya Jadi Alarm Pengawasan Distribusi Energi Nasional FHC, Penemuan sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi oleh Satreskrim Polres Nagan Raya menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi di Indonesia. Barang bukti berupa sembilan drum berisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penemuan 2 Ton Diduga Bio Solar Bersubsidi di Nagan Raya Jadi Alarm Pengawasan Distribusi Energi Nasional</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, Penemuan sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi oleh Satreskrim Polres Nagan Raya menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi di Indonesia.</p>
<p>Barang bukti berupa sembilan drum berisi BBM ditemukan aparat kepolisian di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Jumat (3/7/2026) dini hari.</p>
<p>Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. Berdasarkan hasil pengecekan awal, petugas menemukan tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi.</p>
<p>Yang menarik, saat aparat tiba di lokasi, tidak ditemukan pihak yang mengakui kepemilikan bahan bakar tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa BBM sengaja ditinggalkan untuk menghindari tindakan hukum atau masih menunggu proses distribusi lanjutan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum Pascapengunduran Diri Febrie Adriansyah</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/kejagung-minta-publik-hormati-proses-hukum-pascapengunduran-diri-febrie-adriansyah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[cobararaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 03:54:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asas praduga tak bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[integritas lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kortas Tipidkor]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78348</guid>

					<description><![CDATA[Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum Pascapengunduran Diri Febrie Adriansyah FHC, Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dan menjadi salah satu isu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum Pascapengunduran Diri Febrie Adriansyah</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.</p>
<p>Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari dan menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.</p>
<p>Menurut Anang, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh ditafsirkan sebagai kesimpulan terhadap substansi perkara yang sedang ditangani. Sebaliknya, masyarakat harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kalapas Narkotika Muara Beliti Tinjau Blok Hunian, Perkuat Pengawasan dan Jaga Stabilitas Kamtib</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/kalapas-narkotika-muara-beliti-tinjau-blok-hunian-perkuat-pengawasan-dan-jaga-stabilitas-kamtib/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[cobararaba]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 06:38:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita lapas 2026.]]></category>
		<category><![CDATA[deteksi dini gangguan kamtib]]></category>
		<category><![CDATA[Herdianto]]></category>
		<category><![CDATA[Kalapas Narkotika Muara Beliti]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan dan ketertiban lapas]]></category>
		<category><![CDATA[kontrol blok hunian]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti]]></category>
		<category><![CDATA[pemasyarakatan]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78310</guid>

					<description><![CDATA[Kalapas Narkotika Muara Beliti Tinjau Blok Hunian, Perkuat Pengawasan dan Jaga Stabilitas Kamtib FHC, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, melakukan kontrol rutin ke blok hunian warga binaan pada Jumat (10/7/2026) sebagai langkah memperkuat pengawasan serta memastikan kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan lapas tetap kondusif. Kegiatan yang didampingi pejabat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kalapas Narkotika Muara Beliti Tinjau Blok Hunian, Perkuat Pengawasan dan Jaga Stabilitas Kamtib</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, melakukan kontrol rutin ke blok hunian warga binaan pada Jumat (10/7/2026) sebagai langkah memperkuat pengawasan serta memastikan kondisi keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan lapas tetap kondusif.</p>
<p>Kegiatan yang didampingi pejabat struktural dan petugas pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan seluruh program pembinaan berjalan dengan baik, aman, dan tertib.</p>
<p>Dalam peninjauan tersebut, Kalapas mengecek secara langsung kondisi setiap blok hunian, kebersihan lingkungan, sarana dan prasarana pendukung, serta situasi umum di dalam lapas. Selain melakukan inspeksi, Herdianto juga menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah warga binaan guna mendengarkan aspirasi mereka sekaligus memberikan motivasi untuk terus mengikuti program pembinaan dan mematuhi aturan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fiah Qalilah Kamaliah Istri Korban Tabrak BMW Berjuang Dapatkan Hak, Pelaku MC Ingkari Janji</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/fiah-qalilah-kamaliah-istri-korban-tabrak-bmw-berjuang-dapatkan-hak-pelaku-mc-ingkari-janji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[gusdin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 04:31:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berjuang Dapatkan Hak]]></category>
		<category><![CDATA[Fiah Qalilah Kamaliah]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Korban Tabrak BMW]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku MC Ingkari Janji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78288</guid>

					<description><![CDATA[Fiah Qalilah Kamaliah Istri Korban Tabrak BMW Berjuang Dapatkan Hak, Pelaku MC Ingkari Janji FHC, Fiah Qalilah Kamaliah tidak pernah menyangka bahwa malam 28 Februari 2026, akan menjadi malam yang membelah hidupnya menjadi dua bagian: sebelum dan sesudah. Malam itu, suaminya Andi (RA) pulang dari bertemu temannya di Jalan Garuda, Medan. Ia tidak pernah sampai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Fiah Qalilah Kamaliah Istri Korban Tabrak BMW Berjuang Dapatkan Hak, Pelaku MC Ingkari Janji</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, Fiah Qalilah Kamaliah tidak pernah menyangka bahwa malam 28 Februari 2026, akan menjadi malam yang membelah hidupnya menjadi dua bagian: sebelum dan sesudah. Malam itu, suaminya Andi (RA) pulang dari bertemu temannya di Jalan Garuda, Medan. Ia tidak pernah sampai ke rumah dalam kondisi yang sama.</p>
<p>Di persimpangan lampu merah Jalan Juanda – Jalan Imam Bonjol, sebuah mobil BMW 320i menghantam sisi motor yang ditumpangi Andi dari samping kiri. Menurut perkiraan saksi mata yang berada di lokasi, kendaraan itu melaju dengan kecepatan sekitar 100 hingga 140 kilometer per jam, tanpa ada tanda-tanda pengereman.</p>
<p>Yang terjadi sesudahnya bukan sekadar cerita tentang kecelakaan. Ini adalah cerita tentang bagaimana sebuah keluarga biasa harus berhadapan dengan sistem yang tidak selalu berpihak kepada mereka yang tidak punya uang.</p>
<p>Malam yang Mengubah Segalanya</p>
<p>Andi, 37 tahun, adalah seorang wirausahawan kreatif. Bagi Fiah dan anak-anak mereka, Andi adalah tulang punggung keluarga dalam arti yang sesungguhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Lahan Sekolah Terintegrasi di Manusak, Kades Tegaskan Status Tanah Milik Pemda</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/polemik-lahan-sekolah-terintegrasi-di-manusak-kades-tegaskan-status-tanah-milik-pemda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Petrus Fua Betu Tenda]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2026 08:16:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Arthur Ximenes]]></category>
		<category><![CDATA[aset Pemda Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Manusak]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sekolah terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan sekolah Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[polemik lahan Manusak]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Terintegrasi Manusak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78240</guid>

					<description><![CDATA[Polemik Lahan Sekolah Terintegrasi di Manusak, Kades Tegaskan Status Tanah Milik Pemda FHC, Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, S.H., meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait proses survei lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Ia menegaskan bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan fasilitas pendidikan tersebut merupakan aset pemerintah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Polemik Lahan Sekolah Terintegrasi di Manusak, Kades Tegaskan Status Tanah Milik Pemda</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, S.H., meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait proses survei lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Ia menegaskan bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan fasilitas pendidikan tersebut merupakan aset pemerintah yang memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hasil penyerobotan sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Arthur Ximenes saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026), sebagai respons atas polemik yang muncul menyusul pelaksanaan survei lokasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.</p>
<p>Menurut Arthur, pembangunan Sekolah Terintegrasi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang lebih mudah dan berkualitas, khususnya bagi warga di wilayah Kupang Timur dan sekitarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Kecelakaan dalam Sebulan, Kasat Lantas Kupang Kota: Jangan Biarkan Segelas Miras Mengakhiri Perjalanan Hidup</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/puluhan-kecelakaan-dalam-sebulan-kasat-lantas-kupang-kota-jangan-biarkan-segelas-miras-mengakhiri-perjalanan-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 05:12:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Ade Triken Deayomi]]></category>
		<category><![CDATA[jalan rusak Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Lantas Kupang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan Juni 2026]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu lintas Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan berkendara.]]></category>
		<category><![CDATA[operasi lalu lintas NTT.]]></category>
		<category><![CDATA[patroli lalu lintas Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[pengendara mabuk]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas Polresta Kupang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78137</guid>

					<description><![CDATA[Puluhan Kecelakaan dalam Sebulan, Kasat Lantas Kupang Kota: Jangan Biarkan Segelas Miras Mengakhiri Perjalanan Hidup FHC, KUPANG – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kupang selama Juni 2026 menjadi perhatian serius jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota. Dalam kurun waktu satu bulan, tercatat sekitar 28 hingga 40 kasus kecelakaan lalu lintas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Puluhan Kecelakaan dalam Sebulan, Kasat Lantas Kupang Kota: Jangan Biarkan Segelas Miras Mengakhiri Perjalanan Hidup</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/warta-kota"><strong>FHC</strong></a>, KUPANG – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kupang selama Juni 2026 menjadi perhatian serius jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota. Dalam kurun waktu satu bulan, tercatat sekitar 28 hingga 40 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi, atau rata-rata hampir satu kecelakaan setiap hari.</p>
<p>Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol R. Ade Triken Deayomi, S.I.K., M.H., menilai faktor manusia masih menjadi penyebab dominan terjadinya kecelakaan. Salah satu pemicu yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.</p>
<p>Menurutnya, mengonsumsi minuman beralkohol bukanlah persoalan utama, namun menjadi sangat berbahaya ketika seseorang tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan setelah mabuk.</p>
<p>“Kalau menurut saya, kalau memang ada acara atau kegiatan tertentu dan mengonsumsi minuman beralkohol, sebaiknya tidak usah berkendara. Dalam keadaan mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan, baik motor maupun mobil,” tegas Ade saat diwawancarai, Senin (6/7/2026).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua PGRI Flores Timur Dukung LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/ketua-pgri-flores-timur-dukung-lka-ri-perjuangkan-uu-perlindungan-guru-dan-tenaga-kesehatan-ke-presiden-dan-dpr-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 02:17:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap guru]]></category>
		<category><![CDATA[LKA.RI]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan guru]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Tenaga Pendidik]]></category>
		<category><![CDATA[PGRI Flores Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Guru]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Tenaga Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78061</guid>

					<description><![CDATA[Ketua PGRI Flores Timur Dukung LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI FHC, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang khusus tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua PGRI Flores Timur Dukung LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum"><strong>FHC</strong></a>, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang khusus tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Maksimus Masan Kian, S.Pd., yang menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked., dalam memperjuangkan lahirnya regulasi perlindungan profesi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.</p>
<p>Menurut Maksimus, inisiatif yang dilakukan LKA RI merupakan langkah strategis yang memiliki nilai kemanusiaan dan kepentingan publik yang sangat besar. Ia menilai negara perlu menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dan spesifik untuk melindungi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IDI NTT Dukung Langkah LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/idi-ntt-dukung-langkah-lka-ri-perjuangkan-uu-perlindungan-tenaga-kesehatan-ke-presiden-dan-dpr-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 01:32:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[dr Novi Lewowerang]]></category>
		<category><![CDATA[IDI NTT]]></category>
		<category><![CDATA[kasus dokter Ica]]></category>
		<category><![CDATA[LKA.RI]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tenaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga medis NTT]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Tenaga Kesehatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78057</guid>

					<description><![CDATA[IDI NTT Dukung Langkah LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI FHC, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Tenaga Kesehatan terus menguat. Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>IDI NTT Dukung Langkah LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Tenaga Kesehatan terus menguat. Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, yang telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan pimpinan DPR RI untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang memberikan perlindungan komprehensif bagi tenaga kesehatan.</p>
<p>Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua IDI NTT, dr. Syeben H.E. Hietingwati, M.Si.Med., Sp.PA, pada 1 Juli 2026. Menurutnya, inisiatif yang dilakukan LKA RI merupakan langkah strategis dan progresif dalam memperkuat sistem perlindungan profesi kesehatan di Indonesia.</p>
<p>“Kami dari IDI NTT mengapresiasi dan mendukung penuh perjuangan Direktur LKA RI dalam menginisiasi lahirnya Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan. Ini merupakan misi kemanusiaan yang sangat penting demi menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat profesi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Syeben.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buntut Kematian dr. Ica, LKA RI Surati Presiden Dorong Pembentukan UU Perlindungan Nakes dan Guru</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/buntut-kematian-dr-ica-lka-ri-surati-presiden-dorong-pembentukan-uu-perlindungan-nakes-dan-guru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 00:39:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter Ica Pakaenoni]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter Novi Lewowerang]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[kasus dokter Ica]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan terhadap tenaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[LKA.RI]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tenaga kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Tenaga Pendidik]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Nakes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78046</guid>

					<description><![CDATA[Buntut Kematian dr. Ica, LKA RI Surati Presiden Prabowo dan DPR RI Desak Pembentukan UU Khusus Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pendidik FHC, KUPANG – Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Ica terus menuai perhatian publik. Setelah sebelumnya meminta Kapolri memberikan asistensi terhadap penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan intimidasi psikologis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Buntut Kematian dr. Ica, LKA RI Surati Presiden Prabowo dan DPR RI Desak Pembentukan UU Khusus Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pendidik</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>FHC</strong></a>, KUPANG – Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Ica terus menuai perhatian publik. Setelah sebelumnya meminta Kapolri memberikan asistensi terhadap penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan intimidasi psikologis oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI) mengambil langkah yang lebih luas.</p>
<p>Direktur LKA RI, dr. Novi Lewowerang, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pimpinan DPR RI untuk mendesak pembentukan Undang-Undang Khusus tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik di Indonesia.</p>
<p>Menurut dr. Novi, kasus yang menimpa dr. Ica bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia menilai kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang hanya memperlihatkan sebagian kecil dari berbagai bentuk kekerasan yang dialami tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
