<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 03:49:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Nasional &#8211; Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/logis-08-dorong-penegakan-hukum-berbasis-keadilan-korektif-soroti-dugaan-korupsi-yang-menyeret-nama-eks-jampidsus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 03:49:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anshar Ilo]]></category>
		<category><![CDATA[asset recovery]]></category>
		<category><![CDATA[due process of law]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[equality before the law]]></category>
		<category><![CDATA[integritas penegak hukum.]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan korektif]]></category>
		<category><![CDATA[LOGIS 08]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78401</guid>

					<description><![CDATA[LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus. FHC, Organisasi Loyalis Prabowo-Gibran, LOGIS 08, mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan keadilan korektif (corrective justice) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LOGIS 08 Dorong Penegakan Hukum Berbasis Keadilan Korektif, Soroti Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Eks Jampidsus.</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/logis-08-dorong-penegakan-hukum-berbasis-keadilan-korektif-soroti-dugaan-korupsi-yang-menyeret-nama-eks-jampidsus/"><strong>FHC</strong></a>, Organisasi Loyalis Prabowo-Gibran, <strong>LOGIS</strong> 08, mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan keadilan korektif (<em>corrective</em> <em>justice</em>) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menanggapi berbagai dinamika penegakan hukum, termasuk mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.</p>
<p>Menurut Anshar, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun posisi seseorang dalam struktur kekuasaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FKN-08 Konsolidasikan Kekuatan Relawan, Dukung Program Pro-Rakyat dan Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/fkn-08-konsolidasikan-kekuatan-relawan-dukung-program-pro-rakyat-dan-kemandirian-ekonomi-presiden-prabowo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 03:40:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dan penguatan ekonomi kerakyatan.]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Pancasila]]></category>
		<category><![CDATA[FKN-08]]></category>
		<category><![CDATA[Forum Komunikasi Nasional 08]]></category>
		<category><![CDATA[Indria Febriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemandirian Ekonomi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Konsolidasi Rakyat FKN-08]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Nehemia Lawalata]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pro Rakyat Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Relawan Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78398</guid>

					<description><![CDATA[FKN-08 Konsolidasikan Kekuatan Relawan, Dukung Program Pro-Rakyat dan Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo FHC, Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08) menggelar Konsolidasi Rakyat Organisasi Relawan Pendukung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FKN-08 Konsolidasikan Kekuatan Relawan, Dukung Program Pro-Rakyat dan Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08) menggelar Konsolidasi Rakyat Organisasi Relawan Pendukung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi berbagai elemen masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kemandirian ekonomi nasional.</p>
<p>Mengusung tema “Konsolidasi Rakyat Mendukung Program Pro-Rakyat dan Pro-Kemandirian Ekonomi Presiden Prabowo Subianto”, forum tersebut mempertemukan relawan, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur masyarakat sipil untuk menyamakan visi serta memperkuat kolaborasi dalam mengawal agenda pembangunan nasional.</p>
<p>Lebih dari 125 peserta yang terdiri dari pimpinan komunitas, tokoh masyarakat, akademisi, dan para inisiator FKN-08 hadir dalam kegiatan yang berlangsung secara terbuka, demokratis, dan penuh semangat kebangsaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tokoh Adat H. Nofrizal Tuanku Sambah Jadi Pendaftar Pertama Calon Wali Nagari Sungai Aua</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/tokoh-adat-h-nofrizal-tuanku-sambah-jadi-pendaftar-pertama-calon-wali-nagari-sungai-aua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 03:26:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Calon Wali Nagari Sungai Aua]]></category>
		<category><![CDATA[H Nofrizal Tuanku Sambah]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Sungai Aur]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua KAN Sungai Aua]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilihan Wali Nagari Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilwana Nagari Sungai Aua 2026.]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Adat Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Nagari Sungai Aua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78394</guid>

					<description><![CDATA[Tokoh Adat H. Nofrizal Tuanku Sambah Jadi Pendaftar Pertama Calon Wali Nagari Sungai Aua FHC, Tokoh adat dan senior politik Pasaman Barat, H. Nofrizal, S.Pd. bergelar Tuanku Sambah, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Nagari Sungai Aua (Nagari Induk), Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Pendaftaran tersebut menjadikan H. Nofrizal sebagai pendaftar pertama dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Tokoh Adat H. Nofrizal Tuanku Sambah Jadi Pendaftar Pertama Calon Wali Nagari Sungai Aua</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Tokoh adat dan senior politik Pasaman Barat, H. Nofrizal, S.Pd. bergelar Tuanku Sambah, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Nagari Sungai Aua (Nagari Induk), Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p>Pendaftaran tersebut menjadikan H. Nofrizal sebagai pendaftar pertama dalam tahapan Pemilihan Wali Nagari Sungai Aua. Tidak hanya itu, ia juga tercatat sebagai bakal calon pertama yang mendaftar pada pelaksanaan pemilihan wali nagari di seluruh wilayah Kecamatan Sungai Aur.</p>
<p>Langkah cepat yang diambil H. Nofrizal dinilai sebagai bentuk keseriusannya untuk kembali mengabdikan pengalaman dan kapasitas kepemimpinan yang telah dibangun selama puluhan tahun demi kemajuan Nagari Sungai Aua.</p>
<p>Jejak Panjang Pengabdian untuk Nagari</p>
<p>Bagi masyarakat Pasaman Barat, nama H. Nofrizal bukanlah figur baru. Sosok yang kini menjabat sebagai Pucuk Adat Kecamatan Sungai Aur sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aua tersebut telah lama dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam pemerintahan, politik, maupun pelestarian adat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melki Laka Lena: Tak Boleh Ada Anak Bangsa Kehilangan Mimpi, NTT Siap Gelar PESONAS II 2026</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/melki-laka-lena-tak-boleh-ada-anak-bangsa-kehilangan-mimpi-ntt-siap-gelar-pesonas-ii-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 01:43:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Melki Laka Lena]]></category>
		<category><![CDATA[PESONAS II 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Special Olympics Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78391</guid>

					<description><![CDATA[Melki Laka Lena: Tak Boleh Ada Anak Bangsa Kehilangan Mimpi, NTT Siap Gelar PESONAS II 2026 FHC, Kalimat yang diucapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, &#8220;tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang kehilangan kesempatan untuk bermimpi hanya karena keterbatasan yang dimilikinya&#8221;, menjadi lebih dari sekadar pidato seremonial. Pernyataan tersebut merefleksikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Melki Laka Lena: Tak Boleh Ada Anak Bangsa Kehilangan Mimpi, NTT Siap Gelar PESONAS II 2026</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Kalimat yang diucapkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, &#8220;tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang kehilangan kesempatan untuk bermimpi hanya karena keterbatasan yang dimilikinya&#8221;, menjadi lebih dari sekadar pidato seremonial.</p>
<p>Pernyataan tersebut merefleksikan arah pembangunan yang mulai bergeser dari paradigma yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata menuju pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development), yakni pembangunan yang mengedepankan kesetaraan akses, penghormatan terhadap martabat manusia, dan inklusi sosial.</p>
<p>Pesan itu disampaikan Melki saat menghadiri Charity Night Special Olympics Indonesia (SOIna) bertajuk &#8220;Memberi Sayap untuk Mimpi Tanpa Batas&#8221; di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Acara tersebut tidak hanya menjadi forum penggalangan dukungan bagi pembinaan atlet penyandang disabilitas intelektual, tetapi juga menandai dimulainya konsolidasi nasional menjelang Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kota Kupang, NTT, sekaligus persiapan menghadapi Special Olympics World Summer Games Santiago 2027.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nusron Wahid Tegaskan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan Melalui Isbat Wakaf</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/nusron-wahid-tegaskan-tanah-wakaf-tanpa-dokumen-tetap-bisa-disertipikatkan-melalui-isbat-wakaf/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 03:14:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Akta Ikrar Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[isbat wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Agama]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi tanah wakaf.]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78344</guid>

					<description><![CDATA[Nusron Wahid Tegaskan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan Melalui Isbat Wakaf FHC, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen tanah wakaf atau tidak lengkapnya alas hak bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Nusron Wahid Tegaskan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan Melalui Isbat Wakaf</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen tanah wakaf atau tidak lengkapnya alas hak bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf. Pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum melalui proses isbat wakaf yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam&#8217;iyatul Washliyah di Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).</p>
<p>Menurut Nusron, masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertipikasi karena terkendala persoalan administrasi, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, tidak tersedianya Akta Ikrar Wakaf, atau karena wakif telah meninggal dunia sehingga dokumen awal sulit ditemukan.</p>
<p>Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama guna memperoleh penetapan hukum terkait status tanah yang telah diwakafkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SMSI Tancap Gas Wujudkan Program Jaga Desa, Bali Jadi Provinsi Pertama Bentuk News Room Pengawal Pembangunan Desa</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/smsi-tancap-gas-wujudkan-program-jaga-desa-bali-jadi-provinsi-pertama-bentuk-news-room-pengawal-pembangunan-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 23:57:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Firdaus]]></category>
		<category><![CDATA[Hashim]]></category>
		<category><![CDATA[Jaga Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Reda]]></category>
		<category><![CDATA[untuk Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78339</guid>

					<description><![CDATA[SMSI Tancap Gas Wujudkan Program Jaga Desa, Bali Jadi Provinsi Pertama Bentuk News Room Pengawal Pembangunan Desa FHC, Hanya sepekan setelah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) langsung bergerak merealisasikan komitmennya. Bali dipilih sebagai provinsi pertama yang membentuk dan melantik Kelompok Kerja (Pokja) News Room [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SMSI Tancap Gas Wujudkan Program Jaga Desa, Bali Jadi Provinsi Pertama Bentuk News Room Pengawal Pembangunan Desa</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Hanya sepekan setelah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) langsung bergerak merealisasikan komitmennya. Bali dipilih sebagai provinsi pertama yang membentuk dan melantik Kelompok Kerja (Pokja) News Room Jaga Desa, sebuah inisiatif yang dirancang untuk memperkuat peran media dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan.</p>
<p>Langkah cepat tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara organisasi perusahaan pers dan lembaga desa tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. SMSI ingin membangun mekanisme kerja yang menghadirkan media sebagai bagian dari ekosistem pembangunan desa melalui penyebaran informasi yang akurat, edukatif, sekaligus menjadi instrumen pengawasan publik terhadap jalannya program pemerintah.</p>
<p>Pelantikan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Bali yang berlangsung di Denpasar pada Jumat (10/7/2026) dipimpin langsung Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri Agus Syabaruddin serta Wakil Ketua Umum Bidang Kajian Strategis Yono Hartono.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>80 Persen Iklan Digital Dikuasai Tiga Platform Global, Dewan Pers dan KPPU Siapkan Langkah Selamatkan Industri Media</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/80-persen-iklan-digital-dikuasai-tiga-platform-global-dewan-pers-dan-kppu-siapkan-langkah-selamatkan-industri-media/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 23:40:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[dominasi platform digital]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78336</guid>

					<description><![CDATA[80 Persen Iklan Digital Dikuasai Tiga Platform Global, Dewan Pers dan KPPU Siapkan Langkah Selamatkan Industri Media FHC, Dominasi tiga platform digital global terhadap pasar iklan Indonesia dinilai telah menciptakan ketimpangan serius yang mengancam keberlangsungan industri pers nasional. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi untuk mencari solusi melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>80 Persen Iklan Digital Dikuasai Tiga Platform Global, Dewan Pers dan KPPU Siapkan Langkah Selamatkan Industri Media</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Dominasi tiga platform digital global terhadap pasar iklan Indonesia dinilai telah menciptakan ketimpangan serius yang mengancam keberlangsungan industri pers nasional. Kondisi tersebut mendorong Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi untuk mencari solusi melalui pendekatan regulasi persaingan usaha di era ekonomi digital.</p>
<p>Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 8 Juli 2026, kedua lembaga membahas berbagai persoalan strategis, mulai dari konsentrasi pasar iklan digital, perlindungan karya jurnalistik, hingga perlunya pembaruan regulasi agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.</p>
<p>Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengungkapkan sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia kini dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sementara lebih dari 50 ribu perusahaan pers nasional harus bersaing memperebutkan sekitar 20 persen pangsa pasar yang tersisa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reuni Akbar FEM IPB Hadirkan Festival Alumni Sehari Penuh, Satukan 21 Angkatan dalam Semangat Kolaborasi</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/reuni-akbar-fem-ipb-hadirkan-festival-alumni-sehari-penuh-satukan-21-angkatan-dalam-semangat-kolaborasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[gusdin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 04:46:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hadirkan Festival Alumni Sehari Penuh]]></category>
		<category><![CDATA[Reuni Akbar FEM IPB]]></category>
		<category><![CDATA[Satukan 21 Angkatan]]></category>
		<category><![CDATA[Semangat Kolaborasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78292</guid>

					<description><![CDATA[Reuni Akbar FEM IPB Bahas SDM, Ekonomi, dan Kepemimpinan Menuju Indonesia Emas 2045 FHC, Semangat kebersamaan, kolaborasi, dan kontribusi bagi bangsa mewarnai penyelenggaraan Reuni Akbar Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University 2026 yang berlangsung di Graha Widya Wisuda, Kampus IPB Darmaga, Sabtu (4/7/2026). Mengusung tema “Ignite the Future, Rewind the Memories”, kegiatan ini sukses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Reuni Akbar FEM IPB Bahas SDM, Ekonomi, dan Kepemimpinan Menuju Indonesia Emas 2045</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Semangat kebersamaan, kolaborasi, dan kontribusi bagi bangsa mewarnai penyelenggaraan Reuni Akbar Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University 2026 yang berlangsung di Graha Widya Wisuda, Kampus IPB Darmaga, Sabtu (4/7/2026). Mengusung tema “Ignite the Future, Rewind the Memories”, kegiatan ini sukses mempertemukan 1.127 peserta, terdiri atas 901 alumni, 161 mahasiswa, 65 tamu undangan, serta didukung oleh 33 mitra sponsor.</p>
<p>Acara ini menghadirkan alumni dari 21 angkatan, Reuni Akbar FEM IPB 2026 dikemas sebagai festival alumni yang memadukan olahraga, forum edukasi, jejaring profesional, dan hiburan dalam satu rangkaian kegiatan selama sehari penuh. Kehadiran alumni dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara, termasuk alumni yang pulang dari Australia untuk mengikuti reuni, menjadi bukti kuatnya ikatan emosional terhadap almamater.</p>
<p>&#8220;Momen penuh haru ini juga dirasakan alumni angkatan 2000 yang kembali bertemu setelah lebih dari 21 tahun,&#8221; kata Ketua Panitia Reuni Akbar FEM IPB Arsyad KR melalui siaran pers, Kamis (9/7/2026) di Bogor.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LOGIS 08 Dukung Langkah Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/logis-08-dukung-langkah-pemerintah-tetapkan-penyebaran-budaya-lgbtq-sebagai-ancaman-nonmiliter/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2026 04:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman Nonmiliter]]></category>
		<category><![CDATA[Langkah Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ]]></category>
		<category><![CDATA[LOGIS 08]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78278</guid>

					<description><![CDATA[LOGIS 08 Dukung Langkah Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter FHC, Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Prabowo Subianto atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>LOGIS 08 Dukung Langkah Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC</strong></a>, Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Prabowo Subianto atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya.</p>
<p>Menurut Anshar Ilo, regulasi tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan pertahanan negara yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya.</p>
<p>&#8220;LOGIS 08 mendukung penuh penegakan dan implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ketika pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan sebagai bagian dari strategi pertahanan negara, maka seluruh pemangku kepentingan harus menjalankannya secara konsisten sesuai koridor hukum yang berlaku,&#8221; ujar Anshar Ilo, Sabtu (04/07).</p>
<p>Ia menegaskan bahwa implementasi regulasi tersebut harus dilakukan melalui langkah-langkah edukatif, preventif, dan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cetak Talenta Vokasi Unggul, United Tractors Gelar Lomba Kompetensi Siswa Teknik Alat Berat</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/cetak-talenta-vokasi-unggul-united-tractors-gelar-lomba-kompetensi-siswa-teknik-alat-berat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 22:55:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[dunia industri]]></category>
		<category><![CDATA[LKS Teknik Alat Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Lomba Kompetensi Siswa 2026]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan vokasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SMK Teknik Alat Berat]]></category>
		<category><![CDATA[talenta vokasi unggul]]></category>
		<category><![CDATA[United Tractors]]></category>
		<category><![CDATA[UTFUTURE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=78260</guid>

					<description><![CDATA[Cetak Talenta Vokasi Unggul, United Tractors Gelar Lomba Kompetensi Siswa Teknik Alat Berat FHC, Upaya menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang siap menghadapi tantangan industri terus diperkuat PT United Tractors Tbk (UT) melalui sektor pendidikan vokasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyelenggarakan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Teknik Alat Berat (TAB) 2026 yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Cetak Talenta Vokasi Unggul, United Tractors Gelar Lomba Kompetensi Siswa Teknik Alat Berat</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/nasional"><strong>FHC,</strong></a> Upaya menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul yang siap menghadapi tantangan industri terus diperkuat PT United Tractors Tbk (UT) melalui sektor pendidikan vokasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyelenggarakan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Teknik Alat Berat (TAB) 2026 yang digelar di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.</p>
<p>Program yang berlangsung sepanjang April hingga Juni 2026 ini menjadi bagian dari komitmen UT dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi nasional sekaligus menjembatani kebutuhan industri dengan kompetensi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK).</p>
<p>Lebih dari sekadar ajang perlombaan, LKS Teknik Alat Berat menjadi ruang pembelajaran berbasis industri yang menghadirkan pengalaman nyata bagi para siswa melalui standar kompetensi yang diterapkan di dunia kerja.</p>
<p>Di tengah pesatnya perkembangan sektor konstruksi, pertambangan, dan alat berat, kebutuhan tenaga kerja terampil semakin meningkat. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi industri saat ini adalah kesenjangan antara kompetensi lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
