FK – Advokat muda, MA Putra Dapatalu, S.H., mendesak Kapolda NTT untuk segera mencopot Kanit Reskrim Polres Belu. Putra, yang bertindak sebagai kuasa hukum Karyandi (Andi), korban pencurian di Kabupaten Belu, menyoroti lambatnya kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Putra, kasus ini sebenarnya sudah sangat jelas. “Bukti video ada, saksi memberikan keterangan seragam, bahkan terlapor sudah mengakui perbuatannya. Lalu, apa alasan penyidik tidak segera menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti?” ujar Putra kepada awak media.
Kasus pencurian ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP / B / 215 / X / 2024 / SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, yang melibatkan pencurian barang dari kios servis HP milik korban. Namun, hingga saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran, sementara barang bukti termasuk ponsel pelanggan belum diamankan.
Curiga Ada Upaya Perlindungan terhadap Pelaku
Putra juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap perilaku penyidik. “Saya menghargai institusi kepolisian, tapi saat saya mencoba menghubungi penyidik lewat telepon atau WhatsApp, tidak ada respon. Ini menimbulkan kecurigaan, apakah ada upaya melindungi terlapor?” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.