FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diramaikan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015-2020 senilai Rp.1,9 M yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Serilius Maumabe. Araksi TTU, melalui ketuanya, Charli Bakker, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke Polres TTU.

Charli Bakker, ketua Araksi TTU, menyampaikan bahwa masyarakat telah mengadukan dugaan indikasi korupsi ini kepada mereka. Setelah melakukan investigasi di Desa Usapinonot, banyak kejanggalan terungkap, termasuk pengalokasian dana pada beberapa tahun anggaran yang dianggap tidak transparan.

Dugaan penyelewengan dimulai sejak tahun 2015, dengan alokasi dana desa untuk membangun sumber penangkap mata air Niufleu. Pada tahun-tahun berikutnya, berbagai proyek seperti sumur bor, rehabilitasi embung, pembangunan rumah rakyat, hingga pengadaan ternak sapi diduga tidak sesuai dengan penggunaan dananya.

Charli Bakker menyatakan, “Masyarakat sudah mengadukan pada saya. Setelah itu, kami langsung melakukan investigasi di Desa. Disana kami menemukan banyak kejanggalan, dan kami siap laporkan ke APH.