Penulis : Yurgo Purab

LARANTUKA, faktahukumntt.com – 12 Oktober 2022

Pada bulan September 2022, APBN telah berkinerja dengan baik. APBN sebagai shock absorbers telah bekerja keras untuk mengatasi dampak peningkatan risiko global, antara lain dalam mengendalikan laju inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19

KPPN Larantuka sebagai kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah, memiliki tugas dan peran sebagai Treasurer yaitu mengawal dan mendorong percepatan realisasi APBN di daerah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, sekaligus memiliki peran sebagai pengelola Fiskal di Daerah dan sebagai representasi Kemenkeu Satu di Daerah.

Berkenaan dengan fungsi dan peran tersebut, KPPN Larantuka, pada Rabu, 12 Oktober 2022 melaksanakan press release perkembangan pelaksanaan APBN dan Transfer ke Daerah yang diikuti oleh satuan kerja.

Press Release ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan APBN dan dampaknya terhadap perekonomian sekaligus mengedukasi masyarakat untuk secara bersama-sama mengawal pelaksanaan APBN yang adalah “UANG KITA”.