Faktahukumntt.com, Upaya penguatan peran Regional Chief Economi (RCE), serta peningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terus digalakan di lintas sektor.
Hal itu terejahwantakan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemanfaatan Bersama Data Dan Informasi Serta Penguatan Koordinasi Penyelenggaraan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik Dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Aryanto Widodo dengan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi di Aula KPPN Larantuka, pada Senin 3 Oktober 2022.
Penandatanganan MOU tersebut disaksikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Edy Purwanto, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka, Nengah Santi, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Pengelola Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa tahun 2022.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTT, Catur Aryanto Widodo dalam sambutannya menyampaikan laporan perkembangan terkini dari realisasi dana APBN yang disalurkan ke Pemerintah Daerah Flores Timur, termasuk realisasi dan transfer ke daerah dan Dana Desa. Menurut Catur, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Flores Timur, yang secara umum sudah berjalan dengan baik.
Sudah menjadi tugas Ditjen Perbendaharaan, dalam hal ini KPPN Larantuka dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT untuk terus mengawal pelaksanaan transfer ke daerah dan Dana Desa serta melakukan pembinaan dalam rangka pelaksanaan anggaran daerah.
Terkait penandatanganan Nota Kesepahaman, Catur menyampaikan ada dua prinsip yang terkandung dari penandatanganan MOU tersebut, yakni adanya pertukaran data dan informasi antara pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, serta penguatan koordinasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Catur juga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Flores Timur dapat mendukung upaya KPPN Larantuka untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal ini menjadi penting, karena jika KPPN Larantuka bisa lolos mendapat predikat WBBM, maka satuan kerja (OPD) di Pemda Flores Timur dapat berbagi pengalaman dengan KPPN Larantuka untuk bagaimana bisa meraih predikat WBK/WBBM.
Sementara itu, Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pejabat/pegawai KPPN Larantuka atas kerja sama dan pendampingan yang dilakukan selama ini dalam menyukseskan penyaluran dana transfer ke daerah dan Dana Desa yang jumlahnya sangat besar di Kabupaten Flores Timur.
Doris berharap, ke depan kolaborasi antara Pemda Flores Timur dengan KPPN Larantuka dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dapat diperluas lagi.
Menurut Penjabat Bupati, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) begitu penting dan bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Flores Timur, karena dari dana DAK pembangunan infrastruktur di kabupaten Flores Timur dapat berjalan.
Pendapatan Asli Daerah pemda Flores Timur sangat terbatas, sehingga dana transfer ke Daerah dan Dana Desa menjadi sumber pendapatan utama untuk melaksanakan berbagai program pembangunan di Kabupaten Flores Timur Pemerintah kabupaten Flores Timur berharap Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, khususnya KPPN Larantuka tetap dapat saling berkoordinasi dan memberikan bimbingan dalam pelaksanaan penyaluran dana transfer ke daerah dan Dana Desa.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. NTT juga menyerahkan laporan Kajian Fiskal Regional (KFR) triwulan II tahun 2022 kepada penjabat Bupati Flores Timur, yang berisi kajian tentang perkembangan terkini kondisi fiskal triwulan II 2022 dan analisis tematik alokasi dana untuk bidang kesehatan untuk wilayah regional NTT.***
Catur berharap, KFR tersebut dapat menjadi bahan rujukan bagi Pemda Flores Timur untuk menyusun kebijakan pembangunan daerahnya.