Penulis : Josse

BANDAR LAMPUNG, faktahukumntt.com – 19 Januari 2022

PT. Swakarya Ranum Indonesia (SRI) melalui Xcollaboration membantu para pelaku usaha seperti reseller, brand owner, dan pemilik store offline di bidang customizable Product (Sablon, Digitalisasi Printing, Konveksi, dan Merchandise) untuk mendapatkan penghasilan tanpa harus mengkhawatirkan beban usaha yang besar di Cafe Maha Rindu, Rabu (19/1).

Ardi Yudha Sapriansyah Selaku Direktur “Mengatakan Dengan adanya XCollaboration sebagai Platform yang menawarkan One Stop Solutions di bidang customizable produk para reseller tidak harus terbebani dengan biaya modal, pembelian atau stok barang karena XCollaboration menggunakan sistem dropship dalam pelaksanaannya “,Ujar Yudha.

Selain itu, bnyak brand owner produk lokal yang sulit berkembang di karenakan modal awal seperti modal peralatan, sewa tempat, dan sdm sngat terbantu dengan adanya XCollaboration. Karena melalui XCollaboration mereka akan mendapatkan layanan mulai dari produksi, desain, packaging, pengiriman, hingga distribusi pemasaran”, kata Yudha.

Lanjut Yudha, Pemilik store offline pun tak luput dari perhatian XCollaboration, pemilik ruko di bidang customizable product kini tak harus khwatir dengan modal pembelian barang karena barang karena melalui program store. Partnership dari XCollaboration pemilik store, akan mendapatkan barang dagangan dari XCollaboration dengan sistem konsinyasi dan bagi hasil”,tegasnya.