<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fakta Hukum NTT</title>
	<atom:link href="https://www.faktahukumntt.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berani Dan Berimbang Demi Keadilan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Jun 2026 11:53:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-1-32x32.png</url>
	<title>Fakta Hukum NTT</title>
	<link>https://www.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekretaris KPU Belum Beberkan Pagu Anggaran Pengadaan 8 Unit Motor</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/sekretaris-kpu-belum-beberkan-pagu-anggaran-pengadaan-8-unit-motor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 11:44:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Kota]]></category>
		<category><![CDATA[8 Unit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hibah belanja motor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua TPAD]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Malaka.]]></category>
		<category><![CDATA[Selretaris KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77767</guid>

					<description><![CDATA[FHC, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Marsel D.I. Taneo, saat ditemui FaktahukumNtt.com pada Rabu (17/6/26), belum memberikan jawaban terkait total keseluruhan anggaran yang digunakan untuk pengadaan 8 unit sepeda motor tersebut. &#8220;Saya tidak berkaitan langsung dengan itu karena saya juga takut ada kesalahan, karena kita bicara soal ini tidak bisa beropini, kita harus berdasarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Sekretaris KPU Belum Beberkan Pagu Anggaran Pengadaan 8 Unit Motor"><strong>FHC,</strong> </a>Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka, Marsel D.I. Taneo, saat ditemui <em>FaktahukumNtt.com</em> pada Rabu (17/6/26), belum memberikan jawaban terkait total keseluruhan anggaran yang digunakan untuk pengadaan 8 unit sepeda motor tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya tidak berkaitan langsung dengan itu karena saya juga takut ada kesalahan, karena kita bicara soal ini tidak bisa beropini, kita harus berdasarkan fakta, oleh sebab itu jawaban itu mesti harus melihat anggarannya berapa , karena ini kita bicara soal hukum bukan bicara soal asumsi&#8221; ungkap Marsel saat diwawancarai terkait pertanyaan mengenai total keseluruhan anggaran untuk pembelian 8 unit sepeda motor.</p>
<p>Pihak mereka juga menyampaikan, jika pengadaan sepeda motor dilakukan melalui e-katalog dengan harga dealer. Adapun penyedia kendaraan tersebut adalah PT. Sekawan selaku dealer resmi motor merek Yamaha.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, pengadaan 8 unit sepeda motor pada tahun 2025 telah diklarifikasi oleh Sekretaris KPU Malaka. Menurutnya, delapan unit sepeda motor tersebut sebenarnya diadakan pada tahun 2024 untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada Malaka.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Ada Masyarakat yang Tidak Terlayani! Pesan Tegas Rektor Undana Saat Peresmian RSU Undana</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/jangan-ada-masyarakat-yang-tidak-terlayani-pesan-tegas-rektor-undana-saat-peresmian-rsu-undana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mariani Zalukhu]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 02:59:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Undana]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Undana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77762</guid>

					<description><![CDATA[Jangan Ada Masyarakat yang Tidak Terlayani! Pesan Tegas Rektor Undana Saat Peresmian RSU Undana FHC, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran Rumah Sakit Umum (RSU) Undana agar tidak ada satu pun masyarakat yang gagal memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena persoalan biaya maupun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jangan Ada Masyarakat yang Tidak Terlayani! Pesan Tegas Rektor Undana Saat Peresmian RSU Undana</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/kesehatan"><strong>FHC</strong></a>, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran Rumah Sakit Umum (RSU) Undana agar tidak ada satu pun masyarakat yang gagal memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena persoalan biaya maupun administrasi.</p>
<p>Pesan tersebut disampaikan saat Grand Opening RSU Undana sekaligus peresmian kerja sama rumah sakit tersebut dengan BPJS Kesehatan di Kota Kupang, Rabu (17/6/2026). Dalam sambutannya, Prof. Jefri menegaskan bahwa kehadiran RSU Undana harus menjadi wujud nyata pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.</p>
<p>“Pesan saya kepada Ibu Direktur dan seluruh tenaga kesehatan yang melayani, tolong jangan sampai ada masyarakat kita yang tidak terlayani hanya karena biaya atau masalah administrasi. Kami tidak mau mendengar hal-hal seperti itu,” tegas Prof. Jefri di hadapan para tamu undangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penuh Air Mata Syukur dan Iman, dr. Efrisca Damanik Tegaskan RSU Undana Hadir untuk Melayani dengan Hati dan Harapan</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/penuh-air-mata-syukur-dan-iman-dr-efrisca-damanik-tegaskan-rsu-undana-hadir-untuk-melayani-dengan-hati-dan-harapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mariani Zalukhu]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 02:34:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dr Efrisca Damanik]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Undana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77758</guid>

					<description><![CDATA[Penuh Air Mata Syukur dan Iman, dr. Efrisca Damanik Tegaskan RSU Undana Hadir untuk Melayani dengan Hati dan Harapan FHC, Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai Grand Opening Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) yang sekaligus menandai dimulainya kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan, Rabu (17/6/2026). Dalam sambutannya, Direktur RSU Undana, dr. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penuh Air Mata Syukur dan Iman, dr. Efrisca Damanik Tegaskan RSU Undana Hadir untuk Melayani dengan Hati dan Harapan</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/kesehatan"><strong>FHC</strong></a>, Suasana haru dan penuh rasa syukur mewarnai Grand Opening Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) yang sekaligus menandai dimulainya kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan, Rabu (17/6/2026). Dalam sambutannya, Direktur RSU Undana, dr. Efrisca M. Br. Damanik, M.Biomed., Sp.PA., MM., tidak mampu menyembunyikan rasa haru atas perjalanan panjang yang akhirnya mengantarkan rumah sakit tersebut menjadi mitra layanan kesehatan BPJS.</p>
<p>Dengan suara bergetar, dr. Efrisca mengungkapkan bahwa momen tersebut merupakan salah satu pencapaian terbesar yang telah lama dinantikan oleh seluruh jajaran RSU Undana dan civitas akademika Universitas Nusa Cendana.</p>
<p>“Pagi hari ini adalah momen yang sangat kami nanti-nantikan. Untuk memperoleh kerja sama dengan BPJS bukanlah hal yang gampang. Banyak proses panjang yang harus kami lalui hingga akhirnya hari ini kita bisa berdiri bersama dalam grand opening ini,” ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jhonson Laning: Setiap Pasien Adalah Harapan, RSU Undana Siap Layani dengan Hati</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/jhonson-laning-setiap-pasien-adalah-harapan-rsu-undana-siap-layani-dengan-hati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Mariani Zalukhu]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 02:11:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Jhonson H Laning]]></category>
		<category><![CDATA[RSU Undana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77755</guid>

					<description><![CDATA[Jhonson Laning: Setiap Pasien Adalah Harapan, RSU Undana Siap Layani dengan Hati FHC, Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi membuka pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan melalui kegiatan Grand Opening yang digelar di Kupang, Rabu (17/6/2026). Momentum ini menandai babak baru pelayanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hadirnya rumah sakit pendidikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jhonson Laning: Setiap Pasien Adalah Harapan, RSU Undana Siap Layani dengan Hati</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/kesehatan"><strong>FHC</strong></a>, Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi membuka pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan melalui kegiatan Grand Opening yang digelar di Kupang, Rabu (17/6/2026). Momentum ini menandai babak baru pelayanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan hadirnya rumah sakit pendidikan yang semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat.</p>
<p>Ketua Panitia Grand Opening, Jhonson H. Laning, ST., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa peresmian pelayanan BPJS Kesehatan di RSU Undana bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat NTT.</p>
<p>“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dan bersejarah, bukan hanya bagi Rumah Sakit Umum Universitas Nusa Cendana, tetapi juga bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur secara luas. Grand Opening pelayanan BPJS Kesehatan ini menandai babak baru perjalanan RSU Undana dalam memperluas akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jhonson.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Kupang Dorong Tongkonan Menjadi Pusat Persaudaraan dan Harmoni Sosial</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/bupati-kupang-dorong-tongkonan-menjadi-pusat-persaudaraan-dan-harmoni-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 01:33:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Harmoni Sosial Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tongkonan Toraja]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77750</guid>

					<description><![CDATA[Bupati Kupang Dorong Tongkonan Menjadi Pusat Persaudaraan dan Harmoni Sosial FHC, Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam merawat keberagaman dan memperkuat persatuan masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan terhadap pembangunan Sekretariat Tongkonan Kerukunan Keluarga Toraja. Hal tersebut ditegaskan Bupati Kupang, Yosef Lede, saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat Tongkonan Kerukunan Keluarga Toraja di Kaniti, Kelurahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Kupang Dorong Tongkonan Menjadi Pusat Persaudaraan dan Harmoni Sosial</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/regional"><strong>FHC</strong></a>, Komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam merawat keberagaman dan memperkuat persatuan masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan terhadap pembangunan Sekretariat Tongkonan Kerukunan Keluarga Toraja. Hal tersebut ditegaskan Bupati Kupang, Yosef Lede, saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Sekretariat Tongkonan Kerukunan Keluarga Toraja di Kaniti, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Selasa (16/6/2026).</p>
<p>Kehadiran Bupati Kupang dalam kegiatan tersebut menjadi simbol kuat dukungan pemerintah daerah terhadap upaya memperkuat pembauran sosial dan menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Kupang. Dalam sambutannya, Yosef Lede menegaskan bahwa keberagaman yang dimiliki daerah ini merupakan kekuatan besar yang harus terus dirawat dan dijadikan fondasi pembangunan.</p>
<p>Menurutnya, Kabupaten Kupang adalah rumah bersama bagi seluruh elemen masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang suku, budaya, dan agama. Kehidupan yang harmonis di tengah kemajemukan menjadi modal sosial penting untuk mendorong kemajuan daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekda Malaka Beri Reaksi Menohok! Dana Hibah KPU Tidak Memuat Belanja Motor Dinas</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/sekda-malaka-beri-reaksi-menohok-dana-hibah-kpu-tidak-memuat-belanja-motor-dinas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 07:22:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hiba tidak untuk melanja motor]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Malaka.]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretarita KPU Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77746</guid>

					<description><![CDATA[FHC,Pemerintah Kabupaten Malaka akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai 25 miliar yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti,ketika dikonfirmasi tim media, Selasa, (16/6/26) menegaskan bahwa dalam alokasi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak terdapat pos anggaran yang diperuntukkan bagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Sekda Malaka Beri Reaksi Menohok! Dana Hibah KPU Tidak Memuat Belanja Motor Dinas"><strong>FHC</strong></a>,Pemerintah Kabupaten Malaka akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai 25 miliar yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.</p>
<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti,ketika dikonfirmasi tim media, Selasa, (16/6/26) menegaskan bahwa dalam alokasi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak terdapat pos anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan dinas berupa sepeda motor.</p>
<p>&#8220;Terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024, seingat saya tidak ada alokasi untuk belanja modal berupa pengadaan kendaraan sepeda motor dinas,&#8221; ujar Ferdinandus.</p>
<p>Pernyataan Sekda Malaka ini menambah sorotan terhadap dugaan penggunaan dana hibah KPU yang sebelumnya diungkap melalui hasil investigasi Faktahukumntt.com.</p>
<p>Dalam pemberitaan sebelumnya, dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka yang diperuntukkan bagi KPU Kabupaten Malaka diduga digunakan untuk belanja modal yang dinilai tidak memiliki asas manfaat yang jelas.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Angkat Bicara! Bongkar Dugaan Skandal Pengelolaan Dana Hibah 25 Miliar di KPU Malaka</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/gmni-angkat-bicara-bongkar-dugaan-skandal-pengelolaan-dana-hibah-25-miliar-di-kpu-malaka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 03:58:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Aparat Penegak Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Hiba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77742</guid>

					<description><![CDATA[FHC,Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai 25 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka memicu reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Cabang Malaka, Selasa, (16/6/26). ​Ketua DPC GMNI Erwin Bani, mengataakan, bahwa apabila dugaan pengadaan delapan unit sepeda motor operasional KPU Malaka dilakukan di luar konteks Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://GMNI Angkat Bicara! Bongkar Dugaan Skandal Pengelolaan Dana Hibah 25 Miliar di KPU Malaka"><strong>FHC</strong></a>,Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai 25 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka memicu reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Cabang Malaka, Selasa, (16/6/26).</p>
<p>​Ketua DPC GMNI Erwin Bani, mengataakan, bahwa apabila dugaan pengadaan delapan unit sepeda motor operasional KPU Malaka dilakukan di luar konteks Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka GMNI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), kususnya Kejaksaan, untuk segera melakukan audit kusus.</p>
<p>“setahu saya, yang melobi anggaran di TAPD komisioner dan menandatangani NPHD adalah Ketua KPU Malaka. Tapi yang kami ikuti di pemberitaan bahwa pengadaan 8 unit motor melalui dana hibah ini didak melewati mekanisme rapat pleno. Karena itu, GMNI mendesak Kejaksaan agar dilakukan audit terhadap KPU Malaka,” Tegas Ketua GMNI Malaka.</p>
<p>Dikatakan, bahwa terkait mekanisme rapat pleno, meskipun Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur bahwa setiap belanja modal harus diputuskan melalui rapat pleno, pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan di lingkungan KPU pada umumnya dilakukan secara kolektif-kolegial serta dituangkan dalam keputusan rapat pleno sesuai tata kerja KPU. Oleh karena itu, pengadaan aset atau belanja modal yang tidak melalui mekanisme yang dipersyaratkan dalam tata kelola internal KPU berpotensi menjadi temuan dan menimbulkan persoalan administrasi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Hibah KPU Malaka Diduga Jadi Ajang Belanja Motor, Asas Manfaat Dipertanyakan</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/dana-hibah-kpu-malaka-diduga-jadi-ajang-belanja-motor-asas-manfaat-dipertanyakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[vikibria]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 11:19:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Warta Kota]]></category>
		<category><![CDATA[8 Unit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Belanja Modal KPU Malaka]]></category>
		<category><![CDATA[dana hibah]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Malaka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77736</guid>

					<description><![CDATA[FHC, Dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, diduga digunakan untuk belanja modal yang tidak memiliki asas manfaat. Hasil investigasi Faktahukumntt.Com menemukan sejumlah indikasi terkait pengadaan sepeda motor pada tahun 2025 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Malaka. Kondisi ini dinilai menunjukkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Dana Hibah KPU Malaka Diduga Jadi Ajang Belanja Motor, Asas Manfaat Dipertanyakan"><strong>FHC,</strong></a> Dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, diduga digunakan untuk belanja modal yang tidak memiliki asas manfaat.</p>
<p>Hasil investigasi Faktahukumntt.Com menemukan sejumlah indikasi terkait pengadaan sepeda motor pada tahun 2025 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Malaka. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebutuhan dan asas manfaat.</p>
<p>Pengadaan motor dilakukan pada tahun 2025, sementara hari pemungutan suara telah berlangsung pada tahun 2024, tepatnya 27 November 2024, dan tahapan krusial seperti drop logistik ke desa-desa telah berlangsung.  Artinya, belanja motor tersebut diduga tidak sesuai dengan asas manfaat.</p>
<p>Fakta lain juga mulai mengerucut. Selain dinilai tidak memiliki asas manfaat, pengadaan motor tersebut diduga tidak melalui mekanisme hasil pleno bersama lima Komisioner KPU sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, saat dikonfirmasi terkait belanja modal yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Malaka, memberikan klarifikasi, Senin (15/6/26).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Harian DPN Adkasi Tegaskan Gaji PPPK Kabupaten Kupang Dipastikan Dibayar</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/ketua-harian-dpn-adkasi-tegaskan-gaji-pppk-kabupaten-kupang-dipastikan-dibayar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 09:06:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Anis Mase]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji PPPK Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77732</guid>

					<description><![CDATA[Ketua Harian DPN Adkasi, Johanis Mase Tegaskan Gaji PPPK Kabupaten Kupang Dipastikan Dibayar RFC, Kabar mengenai keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang terus menjadi perhatian publik. Menanggapi keresahan yang berkembang di kalangan PPPK, Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN Adkasi), Johanis Mase, menegaskan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua Harian DPN Adkasi, Johanis Mase Tegaskan Gaji PPPK Kabupaten Kupang Dipastikan Dibayar</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/regional"><strong>RFC</strong></a>, Kabar mengenai keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang terus menjadi perhatian publik. Menanggapi keresahan yang berkembang di kalangan PPPK, Ketua Harian Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN Adkasi), Johanis Mase, menegaskan bahwa pemerintah dan DPRD tidak akan membiarkan hak para PPPK terabaikan.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Anis Mase setelah melakukan koordinasi dan pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, terkait solusi atas kekurangan anggaran yang menyebabkan tertundanya pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Kupang.</p>
<p>Menurut Anis, persoalan yang terjadi bukan karena pemerintah daerah mengabaikan kewajibannya, melainkan akibat adanya kekurangan transfer dana dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.</p>
<p>“DPR dan pemerintah sangat prihatin terhadap kondisi ini. Yang perlu dipahami masyarakat, khususnya PPPK, adalah adanya kekurangan dana yang diterima daerah dibandingkan dengan kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya. Karena itu pemerintah daerah bersama DPR sedang mencari jalan keluar terbaik agar hak PPPK tetap terpenuhi,” ujar Anis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resensi Buku: Suara Perempuan dari Tanah Sumba</title>
		<link>https://www.faktahukumntt.com/resensi-buku-suara-perempuan-dari-tanah-sumba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[ein]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 23:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Humaniora]]></category>
		<category><![CDATA[Resensi Buku]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Perempuan dari Tanah Sumba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.faktahukumntt.com/?p=77728</guid>

					<description><![CDATA[Resensi Buku: Suara Perempuan dari Tanah Sumba Oleh: Bernadete Jola Pedi Identitas Buku **Judul Buku: Dara(h) Savana: Tentang Stigma dan Cinta Ndaina* **Penulis:Doni Kleden **Penerbit: Lintang Pustaka Utama **Tahun Terbit: 2026 **Tebal: 252 halaman Resensi Buku FHC, Novel *Dara(h) Savana: Tentang Stigma dan Cinta Ndaina* karya Doni Kleden mengangkat kisah perempuan di Sumba yang lahir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Resensi Buku: Suara Perempuan dari Tanah Sumba</p>
<p><em><strong>Oleh: Bernadete Jola Pedi</strong></em></p>
<p><em>Identitas Buku</em><br />
<em>**Judul Buku: Dara(h) Savana: Tentang Stigma dan Cinta Ndaina*</em><br />
<em>**Penulis:Doni Kleden</em><br />
<em>**Penerbit: Lintang Pustaka Utama</em><br />
<em>**Tahun Terbit: 2026</em><br />
<em>**Tebal: 252 halaman</em></p>
<p>Resensi Buku</p>
<p><a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/resensi"><strong>FHC</strong></a>, Novel *Dara(h) Savana: Tentang Stigma dan Cinta Ndaina* karya Doni Kleden mengangkat kisah perempuan di Sumba yang lahir dari kegelisahan tentang bagaimana sebuah stigma dapat mengalahkan kemanusiaan. Melalui cerita yang kuat dan menyentuh, penulis memperlihatkan bagaimana keyakinan kolektif masyarakat dapat berubah menjadi alat yang melukai kehidupan seseorang.</p>
<p>Latar cerita berada di tanah savana Sumba yang luas dan terbuka. Alam yang seharusnya menjadi simbol kebebasan justru dibayangi oleh ketakutan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Novel ini tidak hanya menghadirkan kisah fiksi, tetapi juga merefleksikan realitas sosial dan budaya yang masih hidup dalam kehidupan masyarakat.</p>
<p>Cerita berpusat pada tokoh Ndaina. Dalam bahasa Sumba Barat Daya, Ndaina berarti *suwanggi*. Nama tersebut bukan sekadar sebutan, melainkan stigma yang melekat dan membentuk cara masyarakat memandang dirinya. Dalam kepercayaan masyarakat, suwanggi sering dianggap sebagai penyebab sakit, kematian, kegagalan panen, dan berbagai musibah yang tidak dapat dijelaskan secara rasional. Ketika pengetahuan dan empati tidak lagi bekerja, mitos menjadi jawaban atas ketakutan, dan dari sanalah stigma lahir.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
