Gebrakan Melki! Pergub 13 Dongkrak Pendapatan Daerah NTT hingga 27 Persen, Pajak Kendaraan Jadi Kunci Kemandirian Fiskal
FHC, Langkah berani Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 mulai menunjukkan hasil nyata. Kebijakan yang sempat menuai perdebatan itu kini mampu mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor hingga mencapai sekitar 26–27 persen, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang, Senin (28/7).
Di hadapan para bupati, wali kota, pimpinan DPRD, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja, Melki menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut bukan sekadar mengejar kenaikan pendapatan daerah, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tata kelola keuangan daerah di Indonesia.
Menurutnya, selama bertahun-tahun pemerintah daerah cenderung bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak kendaraan bermotor, belum dikelola secara optimal.
“Selama ini kita tidak pernah sungguh-sungguh mengurus potensi ini karena transfer pusat ke daerah masih relatif aman. Tetapi sekarang situasinya sudah berubah. Kita harus mencari sumber-sumber pendapatan yang memang menjadi hak daerah,” kata Melki.
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi global dan nasional membuat ruang fiskal pemerintah semakin terbatas. Konsekuensinya, pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam membiayai pembangunan maupun memenuhi kebutuhan belanja daerah, termasuk belanja pegawai yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam konteks itu, pajak kendaraan bermotor dinilai sebagai salah satu instrumen paling potensial untuk memperkuat kapasitas fiskal NTT.
Melki mengungkapkan bahwa hampir seluruh kepala daerah di Indonesia menjadikan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan daerah. Namun, di NTT tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah.
Berdasarkan evaluasi pemerintah, rata-rata kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kabupaten/kota masih berada di bawah 50 persen. Bahkan terdapat daerah yang baru mampu mengumpulkan sekitar 23 persen dari total potensi pajak kendaraan yang tersedia.
“Artinya, masih ada ruang yang sangat besar untuk kita optimalkan. Ini bukan potensi baru, tetapi potensi lama yang selama ini belum digarap secara maksimal,” ujarnya.
Melki mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali, mengenai strategi peningkatan PAD. Dari berbagai pertemuan tersebut, ia memperoleh keyakinan bahwa optimalisasi pajak kendaraan merupakan langkah yang tidak bisa dihindari apabila daerah ingin memiliki kemampuan fiskal yang lebih kuat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Pergub Nomor 13 yang mengatur penataan administrasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dari luar daerah yang beroperasi dalam waktu lama di NTT tetapi belum melakukan mutasi administrasi.
Menurut Melki, kebijakan tersebut memang memicu perdebatan karena menyentuh persoalan yang selama bertahun-tahun tidak pernah disentuh pemerintah.
“Ibarat menyentuh sarang lebah. Ketika mulai disentuh, tentu ada reaksi dari pihak-pihak yang selama ini menikmati kondisi tersebut,” katanya.
Meski demikian, ia menilai polemik tersebut merupakan bagian dari proses perubahan menuju tata kelola yang lebih tertib dan berkeadilan.
Melki menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan itu bukan menambah beban masyarakat, melainkan memastikan setiap pemilik kendaraan memenuhi kewajiban yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak menciptakan pajak baru. Kami hanya memastikan bahwa kewajiban yang selama ini belum dijalankan dapat dipenuhi dengan baik,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT juga menerbitkan Pergub Nomor 32 yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan mutasi kendaraan maupun melunasi tunggakan pajak.
Melalui kebijakan itu, pemerintah memberikan pengurangan biaya administrasi hingga penghapusan denda pajak sehingga masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi yang besar.
Menurut Melki, kedua regulasi tersebut harus dipahami sebagai satu paket kebijakan yang saling melengkapi.
“Orang banyak hanya melihat Pergub 13, padahal ada Pergub 32 yang memberikan kemudahan. Jadi pemerintah bukan hanya menagih kewajiban, tetapi juga membuka jalan agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Selain meningkatkan pendapatan daerah, Melki mengungkapkan implementasi Pergub 13 juga mulai memberikan dampak positif terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Ia menerima laporan dari sejumlah daerah bahwa stok BBM subsidi kini lebih tersedia hingga malam hari. Sebelumnya, bahan bakar bersubsidi sering habis pada siang hari karena dimanfaatkan kendaraan dari luar daerah yang belum melakukan mutasi ke NTT.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan administrasi kendaraan tidak hanya berdampak pada penerimaan pajak, tetapi juga membantu memastikan subsidi pemerintah dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak.
Melki juga meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota, Bapenda, Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia berharap proses mutasi kendaraan ke depan dapat semakin mudah melalui integrasi layanan digital, termasuk penyederhanaan proses pencabutan berkas kendaraan dari daerah asal.
“Kalau proses administrasinya semakin sederhana, masyarakat tentu akan lebih mudah mengurus mutasi dan membayar pajak. Itu yang sedang terus kita komunikasikan bersama Kepolisian,” katanya.
Menutup sambutannya, Melki mengajak seluruh masyarakat melihat pajak kendaraan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih, hingga peningkatan layanan publik lainnya.
“Kalau membeli kendaraan mampu, maka membayar pajaknya juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama. Pajak bukan beban baru, tetapi kewajiban yang hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat NTT,” pungkasnya.
