FK – Jamaah Ansharu Syariah (JAS) menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh FaktahukumNTT.com pada 04 September 2024, dengan judul “Densus 88 Bongkar Jaringan Teroris di Gorontalo: Mantan Anggota AQAP YLK Ditangkap!”.
Dalam berita tersebut, dinyatakan bahwa YLK, yang ditangkap oleh Densus 88 karena dugaan keterlibatan dalam kelompok teroris internasional Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP), juga diduga terlibat dengan Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).
Melalui hak jawab yang disampaikan kepada redaksi FaktahukumNTT, JAS secara tegas menyatakan keberatan atas penyebutan keterlibatan YLK dengan organisasi mereka. JAS menegaskan bahwa setelah melakukan pengecekan internal, tidak ditemukan adanya anggota mereka yang memiliki inisial YLK sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut.
Penegasan dan Keberatan
Jamaah Ansharu Syariah (JAS) menyampaikan bahwa organisasi mereka menolak dengan keras segala bentuk aksi terorisme dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.