FaktahukumNTT.com, KUPANG NTT
Kepala BNNP NTT, Brigjen Teguh Imam Wahyudi mengatakan bahwa sebanyak 27 pasangan calon Kepala Daerah atau 54 orang yang seharusnya mengikuti test bebas Narkoba namun satu pasangan calon atau dua orang dari Kabupaten Ngada ditunda pemeriksaannya.
“Ada sembilan kabupaten yang melaksanakan pilkada dan sebanyak 27 pasangan calon atau 54 orang yang terdiri dari Kabupaten Sabu Raijua 3 paslon, Manggarai Barat 4 paslon, Manggarai 2 paslon, Ngada 5 Paslon, Sumba Timur 2 paslon, Sumba Barat 4 paslon, TTU 3 paslon, Belu 2 paslon dan Malaka 2 paslon. Sedangkan yang tidak hadir dalam pemeriksaan adalah calon dari Ngada yaitu paslon yang berinisial KL calon bupati dan ED calon wakil bupatinya”, ungkap Kepala BNNP kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Aula BNNP NTT, Kamis (10/09/2020)
Menurut Brigjen Teguh Imam Wahyudi, pada tanggal 7 september 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT melakukan pemeriksaan kepada satu paslon dari Sumba Timur, Sedangkan pada tanggal 8 september 2020 kembali dilakukan pemeriksaan terhadap 3 paslon yang berasal dari Sabu Raijua, Manggarai Barat 4 paslon, Ngada 2 paslon, Sumba Timur 1 paslon, Sumba Barat 4 paslon, TTU 3 paslon, dan Belu 1 paslon kemudian pada tanggal 9 september 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT kembali melanjutkan pemeriksaan bagi 7 paslon yaitu dari Manggarai 2 paslon, Ngada 2 paslon, Belu 1 paslon dan Malaka 2 paslon.
semua hasil pemeriksaan dari BNNP NTT kepada paslon-paslon ini akan disampaikan pada saat pleno di KPU Provinsi pada hari sabtu tanggal 12 september 2020.
“dari 27 paslon , yang berhasil mengikuti tes Narkoba sebanyak 26 paslon sementara satu paslon yang ditunda pemeriksaannya karena disebabkan oleh hasil pemeriksaan kesehatannya dinyatakan positif covid 19”, terang Brigjen Teguh Imam Wahyudi.
Pemeriksaan dengan menggunakan rapid test urine numerik meter, dan wawancara klinis menggunakan instrumen Asis. (Indra)