LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 21 Februari 2022
Keluarga Ahli waris dari Almarhum Bapak Frans Lihi sesalkan kepada oknum tidak bertanggung jawab yang membongkar dua plang di pulau muang
Eman Gias salah Satu Ahli waris Ketika di konfirmasi di kediamannya Senin (21/02/22) mengatakan mereka silahkan membokar plang milik kami di pulau muang barang bukti berupa foto dan video pada saat pasang plang tersebut masih kami simpan baik.
Palang yang kami pasang pada tanggal 4 February 2022 ada dua yang bertuliskan “TANAH INI MILIK ALM.BPK.FRANSISKUS LIHI, BERDASARKAN SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH BOMOR : PEM.593/595/XI/2020.DIBAWAH PENGAWASAN KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ALDRI DALTON NDOLU & PATNERS.ALAMAT : JLN PERINTIS KEMERDEKAAN Rt.005 Rw 002 KELURAHAN KAYU PUTIH.
Lanjut Eman Karena dokumen yang pegang sangat kuat maka kami dalam waktu dekat akan pasang ulang plang di pulau muang.
Comment