Kupang,(faktahukumntt.com.) Korupsi Pengelolaan Dana Pengawasan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2017, yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2016 dan tahun 2017 pada satuan Kerja (Satker) Bawaslu Provinsi NTT dan Panwaslu Kota Kupang, yang melibatkan Jance Junike Kaborang, S.Sos alias Ance dan Bernadinus Adelbertus Lopo, S.IP alias Edy.
Berdasarkan data yang diperoleh tim Fakta Hukum Indonesia di Pengadilan Tipikor Kupang bahwa sesuai surat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Kupang dengan Nomor : B/2254IX/2018/Polres Kupang Kota, Perihal : Permintaan Penetapan Perpanjangan Masa Penahanan, Tersangka Jance Junike Kaborang, S.Sos dan Bernadinus Adelbertus Lopo, S.IP. tertanggal, 26 September 2018 yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tipikor Kupang, untuk perpanjangan masa tahanan 30 hari lagi, terhitungg tanggal, 4 Oktber 201,8 dengan maksud untuk kepentingakan pemeriksaan saksi sebanyak 85 orang.
Keduanya telah Ditetapkan sebagai tersangka Pidana Korupsi berdasrkan pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e fe KUHP. Bahwa dalam pengelolaan anggaran tersebut terdapat penyimpangan antara lain adanya pembelanjaan yang tidak sesuai, adanya pengelembungan harga dan kuitansi dan laporan fiktif yang merugikan keuangan negara untuk keuntungan pribadi secara koorporasi.
Berdasarkan hasil Laporan Polisi ke Pengadilan Tipikor terkait perpanjangan masa tahan dan Laporan Hasil Penyidikan Perkara bahwa Ance adalah Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edy sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak dapat mempertanggung jawabkan keselurahan penggunaan anggaran dana pengawasan sampai dengan batasan waktu yang ditentukan sehingga mengakibatkat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.864.319.294.
Dugaan Aliran Dana dan hasi Kejahatan Korupsi mengalir ke, Germanus Atawuwur, mantan Komisioner Panwaslu Kota Kupang untuk pembayaran Rentinir untuk keperluan dan perekrutan panwascam sebelum dana hibah cair dari Pemkot Kupang dan belanja alat cas Laptop seharga Rp.500.000 di Kharisma Komputer, Noldi Tadu Hungu, mantan komisioner Panwaslu Kota Kupang sebesar Rp.500.000 untuk belanca cas Laptop di Karisma Komputer.
Dan Ance sendiri menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya sewa kontrak rumah pribadi sebesar Rp.15.000.000, mengisi perabotan rumah tangga yang disewa yaitu belanja 1 unit tempat tidur dan kasur di Toko Milano Oesapa Barat, 1 unit lemari pakaian dua pintu di Toko Milano Oesapa Barat, 1 set kursi sofa di ruang tamu di Toko Milano Oesapa Barat, 1 set kursi dan meja teras, 1 set kursi dan meja makan, 1 unit aquarium dan ikan, 1 unit kulkas 2 pintu, 1 unit TV 42” dan home teater, 1 buah meja TV di Toko Milano Oesapa Barat, 1 buah meja strika, 1 buah rak sepatu, 1 buah rak piring Toko Milano Oesapa Barat, belanja perabot dapur dan peralatan kamar mandi di Toko Dutalia, 1 unit mesin cuci dengan total pembelanjaan sebesar Rp.20.000.000.
Ance juga menggunakan dana untuk membiayai pesta ulang tahun anaknya pada tanggal, 1 Oktober 2016 di Subasuka sebesar Rp.5.000.000. membeli 1 pasang kaca spion mobil Inova milik temannya sebesar Rp.2.000.000, kepentingan pribadi yang mendesak melebihi Rp.10.000.000, belanja emas di Toko Sahabat berupa cincin dan kalung lebih dari Rp.15.000.000, belanja pakaian dan gaun di Lippo Mall Kupang, Ramayana Kupan dan belanja pakaian saat bertugas di Jakarta kurang lebih Rp.10.000.000, biaya keberangkantan ke Bandung sebesar Rp.6.000.000, belanja makan dan minun harian sebesar Rp.5.000.000 dan perwatan di Salon Natasia di Lantai 2 Lippo Mall sebesar Rp.1.000.000.
Penggunaan dana oleh Edy, Pembelian 1 unit tempat tidur serta springbet, 1 unit lemari 2 pintu, 1 buah meja rias di Toko Milano Oesapa Barat sebesar Rp.15.000.000, belanja emas di Toko Sahabat berupa 1 buah kalung, 2 buah cincin, 1 buah gelang sebesar Rp.15.000.000, uang muka pembelian 1 unit sepeda motor Honda Beat sebesar Rp.7.500.000, variasi mobil + audio untuk mobil Datsun di Toko Perfektion sekitar Rp.2.000.000, belanja pakain Lipoo Mall Kupang, Ramaya Kupang dan belanja pakaian saat bertugas ke Jakarta kurang lebih Rp.1.000.000, makan, minum harian sebesar Rp. 5.000.000 dan perwatan di Salon Natasia di Lantai 2 Lippo Mall sebesar Rp.1.000.000.
Sisa danah hibah yang tidak disetorkan kembali ke Kas Daerah yang digunaka untuk kepentingan pribadi, tersangka Ance dan Edy sebesar Rp.768.610.544. Kwitansi pembayaran yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu Kwitansi pembayaran pelantikan, pembekalan, Bimtek Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Hotel Sasando. Rp.6.330.000, pembayaran pesanan makanan berupa nasi kotak dan snak kepada Rumah Makan Hang dalam kegiatan musyawarah penyelesaian sengketa Rp.47.223.000, pembayaran penyewaan Wisma Harapan Baik dalam kegiatan musyawarah penyelesaian sengketa Rp.5.747.500, pembeyaran sewa mobil merk Inova dengan Nomor Polosi DH 1431 AR untuk bulan Oktober 2016 Rp.4.500.000, Pungutan pajak yang tidak disetor ke Kas Negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Rp.31.908.250.
Berdasarkan uraian pasal 3 undang-undang RI No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai berikut, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau satu koorporasi menyalah gunakan kewenangan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Tim