JAKARTA, faktahukumntt.com – 12 Februari 2022
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat menjadi kepegawaian di lembaga tersebut mendapat pujian dari kelompok Milenial.
Salah satu pasal yang tertuang di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.
Taufik selaku Koordinator Bidang Keuangan, Penggerak Milenial Indonesia (PMI). Taufik menilai bahwa aturan tersebut sebagai bentuk keseriusan KPK dalam menangani korupsi.
“Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2022 merupakan bentuk keseriusan KPK untuk mencegah tindak korupsi,” ujar Taufik saat memberikan keterangan pada, Jumat (11/2).
Comment