Penulis : Yoseph Bataona

Kupang (faktahukumntt.com.), Pemilik Perumahan Pondok Indah Matani Angkat Bicara, terkait persoalan tanah antara, Esau O. Naimanu dan Andreas Sinyo Langodai, yang digugat oleh Hermanuel Y. Sabaat. Sebagaimana pemberitaan oleh faktahukumntt.com, tanggal, 7 dan 8 September 2018 dengan judul “Diduga Tanah Milik Isac Saba’at Dirampas dan Dibangun Perumahan Pondok Indah Matani dan Perumahan Pondok Indah Matani Dibagun di Atas Tanah Milik Isak Saba’at”

Terkait dengan pemberitaan tersebut, Bobby Lianto kepada Tim Investigasi, di ruang kerjanya pada tanggal, 12/09/18. menjelaskan, bahwa perumahan pondok indah Matani dibangun di atas tanah yang sudah bersertipikat, bukan tanah tanpa sertipikat. “Jika tanah tak bersertipikat mana mungkin pemerintah bisa memberikan ijin untuk membangun”, jelas Bobby.

Memang diakuinya bahwa tanah tersebut pihaknya membeli dari Sinyo Langoday  dan Esau Okto Naimanu semuanya bersertipikat. Walaupun bersertipikat namun pihak kami terus membangun komunikasi dengan masyarakat setempat sebelum proses pembangunan terlaksana. Tujuannya agar proses pembangunan bisa berjalan lancar. Tentunya ada saja halangan dari masyarakat yang mengklaim punya lahan dan sebagainya namun saat itu juga kita bicarakan dan menemukan solusi penyelesaiannya.

Terhadap kasus yang diungkap oleh, Hermanuel Saba’at, menurut Bobby, persoalan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perumahan Pondok Indah Matani, sebab perumahan pondok indah matani sah dimilikinya.

Bobby juga menunjukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 11/G/2018/PTUN-KPG bahwa Hermanuel Y. Saba’at telah mencabut tuntutannya sebagaimana yang tertulis dalam putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor: 11/G/2018/PTUN-KPG
  2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang untuk mencoret Perkara Nomor : 11/G/2018/PTUN-KPG dari register perkara.
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.350.000,-

Dengan demikian Bobby, berharap agar masyarakat Kota Kupang, khususnya Penghuni Perumahan tidak ragu dan cemas atas persoalan antara, Esau dan Sinyo, sebab mereka punya persoalan tersendiri. Sedangkan perumahan Pondok Indah Matani dibangun di atas tanah bersertipikat,  dan benar-benar milik penuh oleh pihak pengemban Perumahan Pondok Indah, tandasnya. (Tim Investigasi).