MANGGARAI, faktahukumntt.com – 12 September 2021

Pemilihan Kepala Desa akan segera diselenggarakan di sejumlah Desa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Desa yang hendak mencalonkan dirinya, wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD).

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gulung Kecamatan Satarmese Utara Donatus Dambu mengatakan Minggu (12/9) mengatakan Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang syarat calon kepala Desa, kami dari 5 anggota DPD sudah menetapkan melalu rapat dan sudah keluar surat Berita acara dan kami sudah serahkan kepada Panitia pilkades tingkat Desa, serahkan ke Camat Satarmese Utara dan serahkan ke Panitia pilkades tingkat kabupaten,berdasarkan hasil verifikasi oleh Panitia pilkades tingkat Desa Gulung kami keberatan.

Lanjut Don ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh calon petahana yang pertama surat rekomendasi inspektorat daerah, tidak ada temuan,kedua surat keterangan dari badan keuangan daerah terkait pajak,ketiga laporan penyelenggaraan pemerintah Desa itu dilakukan oleh calon petahana. Namun pada saat pendaftaran calon petahana Bapak Darius Prau diduga memasukan berkas Palsu ke panitia pilkades tingkat Desa dan berdasarkan hasil verifikasi panitia dinyatakan lengkap.

Sementara berkas yang di masukan oleh calon petahana bukan LKPPDes, yang diserahkan adalah LPPDes dan sejak dari tahun 2013 Mantan kepala Desa Gulung tidak pernah melaporkan LPPDes, dan dokumen yang di serahkan ke panitia Desa itu di duga Palsu dan itu tidak sah karena kami sebagai anggota DPD tidak ada tanda tangan pengesahaan LPPDes Desa Gulung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.