JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 26 Maret 2023

Diduga ada 99 persen Kepentingan Politik Dibalik Kasus Rehabilitasi/Penataan Pasar Danga, Mbay, Kabupaten Nagekeo – NTT yang saat ini sedang disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo. Seharusnya kepentingan yang mendorong dibukanya kasus ini adalah kepentingan politik penegakan hukum. Karena itu, Polres Nagekeo diminta untuk segera menghentikan penyidikan (menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3, red) jika tak ingin di Pra-peradilan.

Demikian tanggapan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH ketika dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan pemusnahan aset berupa 4 los pasar Danga (yang ternyata masih ada, red) yang sedang disidik oleh Polres Nagekeo saat ini.

“Empat los pasar yang oleh penyidik Polres Nagekeo diduga telah dibongkar saat rehab/penataan pasar Danga tahun 2019, ternyata masih ada dan sedang digunakan oleh pedagang hingga saat ini. Sedangkan yang dibongkar saat itu, ternyata bangunan rusak yang sudah tidak bernilai dan tidak tercatat dalam aset daerah. Memang kelihatannya ada yang tidak beres. Saya bisa menduga ada 99 persen kepentingan politiknya dibalik kasus itu. Karena kalau murni, nggak mungkin itu dijadikan kasus korupsi. Ini terlalu dipaksakan,” tandas Petrus Salestinus.

Menurut Salestinus, publik Nagekeo curiga terhadap itikad baik Polres Nagekeo di balik pengungkapan kasus tersebut. Mengingat kasus tersebut sudah lama dipolemikan dan ternyata tidak terdapat fakta yang mengarah kepada tipikor. Namun anehnya, sekarang Polres Nagekeo gencar dan ujug-ujug telah menetapkan 3 orang tersangka bahkan disebut-sebut target operasinya mengarah ke Bupati Nagekeo saat ini.

“Jika targetnya benar demikian, maka penyidikan kasus ini sudah tidak murni penegakan hukum, karena patut diduga ada campur tangan legislatif, bahkan ada campur tangan uang di balik agenda pengungkapan dugaan korupsi dimaksud,” ungkap Salestinus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.