KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 17 Mei 2023

Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan mark Up (penggelembungan, red) harga pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Sumba Timur pada tahun 2019.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber yang layak dipercaya pada Jumat (12/5/2023).

Kejati NTT sedang Pulbaket dugaan mark up harga Embung Loko Jange. Tadi pagi (Jumat, 12/5/2023), kontraktor pelaksananya dipanggil dan diperiksa di Kejati NTT,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sedangkan mantan Kelompok Kerja (Pokja), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sudah diperiksa sebelumnya. “PPK dan Kasatker-nya sudah pensiun,” ujarnya.

IMG 20230517 WA0294 e1684327234386
Embung Loko Jange, Sumba Timur, NTT

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatApp/WA pada Sabtu (13/5/2023), membenarkan adanya penyelidikan/pulbaket yang dilakukan oleh penyelidik Kejati NTT terkait proyek pembangunan Embung Loko Jange di Sumba Timur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.