LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 30 Juli 2022
Aktifitas galian C milik PT. Bunga Raya Lestari (BRL) yang ada di Lokasi Nggoer Desa Golo mori kecamatan Komodo tidak miliki ijin, masyarakat protes dimedia sehingga pada malam hari semua alat berat yang dipake dibtarik semua ke lokasi perusahaan.
Samsul Bahari yang menyaksikan mobilisasi alat berat milik PT BRL menjelaskan bahwa pada Rabu sekitat pukul 12 malam kamis, 27 Juli 2021, ada 3 unit alat berat yang diduga milik PT. BRL ditarik dari lokasi galian c usai pemberitaan di media masa.
“Sekitar jam 12 malam waktu itu. Karena saya pulang dari Nggoer mau balik ke Lo’ok ada 3 alat berat waktu itu saya lihat. Karena Rabu siang ada berita di media dan malamnya alat berat itu dibawa ke tempat penampungan,” ujarnya saat ditemui media ini pada Sabtu, 30 Juli 2022 di Labuan Bajo.

Sementara itu sekertaris Desa Golo Sukiman ketika dikonfirmasi via telepon WhatsApp menjelaskan bahwa dirinya juga melihat sekitar ada 5 unit alat berat milik PT. BRL dimobilisasi tengah malam dari lokasi galian C menuju lokasi penampungan pasir di kampung Jarak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.