LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 23 Oktober 2021
Perubahan peta baru yang pakai BPOBLF di hutan Bowosie di duga karena kepentingan Lahan para pejabat di kabupaten Manggarai Barat yang ada di lokasi yang sedang diperjuangkan oleh komunitas masyarakat Racang Buka.
Menurut informasi masyarakat yang namanya tidak mau disebut mengatakan dari awal kami sama-sama menggarap hutan bowosie pada tahu tahun 1999 terus pemerintah menyetujui upaya pelepasan menjadi pengembangan permukiman warga seluas 150 hektar.
Berdasarkan peta awal tanah milik para pejabat itu berdekatan dengan kami, diduga karena kepentingan mereka meloloskan APL 38 hektar Secara bertahap menuju untuk keseluruhan 150 hektar.
Diduga Peta Lokasi 400 Ha BPOP LBF di Bowosie yang terbaru adalah hasil kompromi dengan Lahan Milik Para Pejabat. Pasalnya semula warga masuk sama-sama kawasan hutan Bowosie sejak 1999, lalu Pemkab Mabar pada tahun 2010 mengusulkan 150 ha untuk Perluasan Kawasan Pemukiman Perkotaan Labuhan Bajo. Lalu secara bertahap 2016 keluar APL 38 ha, sisanya 112 ha menunggu realisasi lanjutan. Lalu tahun 2018 muncul BPOP dengan 400 ha targetnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.