Penulis : Mariani Zalukhu
FAKTAHUKUMNTT.COM_KUPANG-NTT, Kuat dugaan KPPS dan PPS bersekongkol dengan membiarkan pemilih tak dikenal ikut nyoblos di TPS 25 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa berdampak  Kerugian bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
“Hal ini mendapat perhatian serius dari Partai Solidaritas Indonesia salah satu partai peserta Pemilu 2019”, ungkap ketua DPD PSI Kota Kupang, Amsal Mauta di Kantor Bawaslu Kota Kupang (21/05/19).
Lanjut Mauta, Kejadian ini bermula dari Pleno  rekapitulasi hasil suara TPS 25 Kelurahan Maulafa yang mana terdapat selisih jumlah surat suara antara Presiden, DPD, DPR baik pusat maupun Daerah. Setelah ditelusuri ditemukan sejumlah pemilih tak dikenal ikut Nyoblos.

Berdasarkan fakta ini maka PSI mengajukan protes saat perhitungan suara berlangsung sehingga kotak suara pun dibuka dan ternyata sejumlah pemilih yang tak dikenal ada di dalam daftar hadir serta sejumlah pemilih tak dikenal ikut Nyoblos” , jelas Ketua PSI.

Setelah dicek daftar hadir (C7) ditemukan ada beberapa kejanggalan yakni 147 pemilih yang tidak tanda tangan daftar hadir dari 216 total pemilih di TPS 25, dan sekitar 10 orang pemilih ber-KTP luar Kota Kupang  yang ikut nyoblos dengan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih yang ada dalam DPT.

“Seharusnya pihak penyelenggara tidak mengijinkan pemilih gelap untuk nyoblos. Pada saat  pemilih hendak menggunakan hak pilih terlebih dahulukan petugas PPS memeriksa C6. Setelah itu, mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan termasuk pemilih membubuhkan tanda tangan di form C7. Namun hal ini diabaikan oleh KPPS maupun PPS”, tutur Amsal

“Bagaimana mungkin pemilih berktp luar Kupang dibiarkan ikut mencoblos, dan 147 pemilih mencoblos tanpa membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir. Ini fakta yang menurut hemat kami mestinya petugas penyelenggara menyatakan TPS 25 tidak sah sehingga dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU)”, ungkap Amsal Kesal.

Berdasarkan bukti data, kami sudah melaporkan kepada Bawaslu agar diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tentunya kami punya bukti foto daftar hadir dan bukti lainnya yang terlampir yang sudah kami serahkan ke BAWASLU Kota Kupang.”, pungkas Amsal.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yulius Nomleni saat ditemui di aula Bawaslu Kota Kupang membenarkan adanya berkas laporan dari Partai Solidaritas Indonesia. (Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami: