LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 13 Februari 2023

Suwandi Ibrahim anggota TNI yang bertugas di Koramil 1612-02/Komodo Kabupaten Manggarai Barat, tidak pernah berhenti berjuang selama 8 tahun ini sejak 2015 melawan Praktik-praktik Mafia Tanah yang telah merampas hak milik Orang Tuanya Alm. Bpk. IBRAHIM HANTA tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 11 ha.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton tahun 2013 yang kemudian jagungnya selain dijual juga untuk memenuhi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu. Tahun 2015 kami mengusulkan pembuatan Sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan Sertifikat dari Niko Naput. Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan”, demikian pernyataan Suwandi Ibrahim kepada Media ini.

Namun, tiba-tiba, lanjut Suwandi Ibrahim, pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput. Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, jawaban mereka kenapa terbit SHM karena Pihak Niko Naput masukan satu surat Kesepakatan Tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan a/n Niko Naput.

Selanjutnya, Surat Kesepakatn itu kami Laporkan ke Polda NTT pemalsuan dokumen, karena Alm. Ibrahim Hanta sudah meninggal ditahun 1986, tiba-tiba hidup lagi untuk tanda tangan kesepakatan ditahun 2019, kami berdamai karena Surat Kesepakatan 2019 itu menjadi batal, yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit diatas Tanah saya itu, ” Ujar Suwandi Ibrahim.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.