JAKARTA, faktahukumntt.com – 30 November 2022

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kepolisan Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menyampaikan akan memberantas semua bentuk pertambangan illegal. Namun sepertinya pernyataan Kapolri ini tidak diikuti oleh jajaran kepolisian daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Roger Tambing Direktur CV. Bara Naga yang mempunyai konsesi pertambangan batubara yang terletak di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Rabu (30/11/2022). Dimana perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Kalimantan Timur No. 503/1465/IUP-OP/DPMPTSP/VIII/2017 tertanggal 24 Agustus 2017.

Kata Roger, di atas IUP-OP CV. Bara Naga, ada pihak yang melakukan pekerjaan penambangan dengan tanpa izin tertulis dari Direktur yang berwenang mengakili CV. Bara Naga dalam memberikan pekerjaan kontraktor. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak pernahnya CV. Bara Naga melakukan pembayaran atas jasa kontraktor atas penambangan tersebut.

“Saat kami mempertanyakan kepada Sdr. Mohammad Husaini Alias Amad, apa dasar hukumnya melakukan pekerjaan di areal konsesi CV. Bara Naga? Dimana dijawab telah mendapatkan persetujuan dari Syamsul Bahri Siregar berdasarkan Akta No. 30 tanggal 14 Desember 2016 sebagai wakil direktur,” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.