FaktahukumNTT.com, MAUMERE
BUPATI Sikka Fransiskus Roberto Diogo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di wilayah kepulauan Sikka.
Namun peraturan Bupati Sikka tersebut banyak menuai kritikan, baik dari penerapan sanksi, denda dan larangan. Salah satu kritikan tersebut datang dari Anggota Dewan Pakar Ikatan Keluarga Besar Flobamora Surabaya yang juga merupakan dosen fakultas hukum universitas Surabaya Marianus Gaharpung, S.H, M.H.
Kepada media faktahukumntt.com Jum’ad (04/09/2020) melalui pesan singkat via WhatsApp Ia Memberikan beberapa catatan kritis terhadap Perbup No. 28 tahun 2020 diantaranya:
1. Di dalam sanksi administratif tidak mengenal teguran lisan. Aneh masih ada sebuah peraturan dengan sanksi teguran lisan, dimana daya imperatif (memaksa) kalau Perbup model seperti itu. Sanksi administratif selalu dengan peringatan tertulis, pencabutan izin usaha dll. Pertanyaannya, apakah bagian hukum Pemkab Sikka tidak jeli melihat hal ini?
2. Sangat aneh dan lucu ada Perbup dengan sanksi denda 25 ribu -50 juta. Apa kriterianya atau hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengenaan sanksi model seperti ini.
Ia menjelaskan tidak ada kriteria, maka implementasi dari sanksi Perbup tersebut akan sarat dengan tindakan kesewenang-wenangan penegak Perbup dalam hal ini Satpol PP SIKKA. Alias beri sanksi denda administratif sesuai selera. Aneh tetapi nyata dan yang rugi sudah pasti masyarakat Sikka dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten SIKKA maniseee.
Dirinya menegaskan bahwa Perbub tersebut melekat dengan kewibawaan pemerintah kabupaten SIikka sehingga harus segera direvisi.
“Tolong direvisi agar ada kewibawaan dari pemerintah kabupaten SIikka”. Ungkap Dosen Fakultas Hukum Ubaya”.
Ia juga mengkritisi soal para pelaku usaha yang ada dalam Perbub tersebut baginya para pelaku usaha wajib dijelaskan tentang kriteria pelaku usaha.
“Kriteria pelaku usaha yang bagaimana? Setahu saya pelaku usaha adalah usaha kecil mikro menengah dan koperasi. Dan, itu ada dasar klasifikasi hukum aspek modal, jenis usaha, NPWP dll. Apakah penjual rokok pelaku usaha, sol sepatu di depan perkotoan adalah pelaku usaha. Setiap peraturan harus jelas definisi operasionalnya atau dengan sebutan ketentuan umum”. Ungkap Marianus”.
Bhakan Ia meminta agar para sarjana hukum di Pemkab Sikka wajib memberikan masukkan terhadap Perbup No. 28 Tahun 2020 karena itu adalah kewibawaan pemerintah kabupaten Sikka. (Wylyam c h.)