Penulis : Josse

LABUAN BAJO, faktahukumntt.com – 22 Juli 2022

Pengaduan dari masyarakat, Polres Mabar langsung mengambil keterangan dari Timo Jemadu selaku pengadu soal adanya dugaan salah satu calon Kepala Desa di Desa Galang, Kecamatan Welak, inisial DM yang diduga menggunakan ijaza palsu saat mendaftar sebagai bakal calon dalam kontestasi Pilkades pada 29 September 2022 .

Timo Jemadu hari ini dimintai keterangannya selama kurang lebih 1 jam. Ketika di konfirmasi Polres Mabar Kamis, 21 Juli 2022 menjelaskan bahwa dirinya ditanya dengan 18 pertanyaan. “Ada 18 pertanyaan terkait soal info awal bahwa yang bersangkutan (DM) pake Ijazah paket”.

Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa pada tanggal 19 Juni yang lalu saat melakukan pendaftaran ke panitia Pilkades bahwa DM menggunakan ijazah Sekolah Dasar yang diduga palsu. Itu diketahui setelah dirinya melakukan croscek kepada panitia pada tanggal 22 Juni usai pendaftaran.

Mengetahui bahwa yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah SD palsu, kemudian pada tanggal 23 Juni, Timo memberikan surat sanggahan kepada panitia Pilkades. Oleh panitia menindaklanjuti surat sanggahan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Plt. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Hilarius Madin.