Penulis : Yoseph Bataona

Kupang,(faktahukumntt.com). Saat di jumpai di Hotel Emylia Kupang (27/09/18), Ferdinan Pello selaku pengurus Demorat Kota Kupang mengatakan, hari ini kegiatan mediasai antara Pihak Demokrat, Bawaslu dan KPU, tehadap putusam MA yang meloloskan calon legislatif korupsi untuk maju di PILEG 2019. serta keterlibatan MU dalam partai Demokrat dan dugaan pemalsuaan dokumen oleh HK.

Saat ditanya mengenai keterlibatan MU dalam partai Demokrat Ferdinan Pello mengatakan tidak tahu. Ia  mengatakan bahwa itu kewenangan partai. Tentunya sudah melalui pertimbangan partai bagaimana membesarkan partai jadi. Berikut ini cuplikan wawancara dengan Ferdinan Pello.

Wartawan : Terkait dengan Sinyo Hatumena, yang sudah melengkapi seluruh persyaratan-persyaratan Bacaleg Kota Kupang.

Ferdian      : ya itu semua begitu, dalam tahapan itu semua begitu, tapi ini keputusan partai jadi kita juga mengikuti amanah dari atas, partai perintah apa kita ikut, mau dibilang kita hanyapelaksana/penyelenggara partai, itu penilaiannya dari partai.

Wartawan  : MU punya keterlibatan di Partai sejauh mana?

Ferdinan   : dia salah seorang pengurus dia ikut berorganisasi dalam partai terbukti dengan kartu anggota dan lain-lain

Wartwan : melihat Statmen HK di Media, bahwa Sinyo Hatumena bukan orang Demorat,  tapi kita melihat berkas-berkasnya Sinyo 100% sudah ia lengkapi dan Sinyo juga punya KTA.

Ferdinan  : Jelas Sinyo pendatang baru yang awalnya berdomisili di PAN, pada saat keluar dari PAN mereka ikut pendaftaran dan menunjukan surat pengunduran diri dari PAN kepada kita dan kita menerima dan cadangan itu belum tentu diakomodir.

Wartawan : Sejak Kapan MU bergabung di Demokrat.

Ferdinan    : Saya juga baru bergabung 1 atau 2 tahun ini, saya ikut perintah partai, saya ikut perintah ketua, apa yang ketua perintah saya ikut,  entah MU bergabung dari kapan saya ikut perintah ketua, beta tunggangi saja partai bilang apa beta ikut saja, ia kan! tidak ada dukungan yang kuat soal itu.

Wartawan : Berdasarkan hasil Pleno yang kita ikuti di media bahwa DPC Demokrat Kota Kupang telah mengumumkan nama-nama cadagan, kalau memang parta tidak mengakomodir mengapa mengumumkannya dan bagaimana partai menjaga perasaan cadangan?

Ferdinan  : tetapi tidak ada ketentuankan, ada jenjang dari DPC,DPD dan DPP itu keputusan diambil berjenjang kita hanya ikut perintah saja.

Wartawan: kalau kita ikuti bahwa Sinyo turut berpartispasi dalam memenangkan Jefri Riwu Kore dan kehadirannya di Demokrat bukan keinginannya, tapi berdasarkan ajakan Jefri Riwu Kore dan beberapa pengurus demokrat lainnya untuk bergabung membesarkan Demokrat.

Ferdinan  : kalau itu bukan kewenangan saya, saya tidak bisa jawab, Pak tanya sendiri di Pimpianan sambil…hahahaha.

Wartawan : apakah dengan mengeluarkan Sinyo tidak menggangu suara partai?

Ferdinan : itukan keputusan partai saya ikuti saja.

Wartawan: Bagaima dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh ketua anda dan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim kami bahwa ada dugaan pemalsuan dan ketika kita tanya ke pihak KPU tentang dokumen tersebut Pihak KPU mengakui itu?

Fedinan:dari mana media tau itu kami juga kaget wah media gerakan cepat ya?

Wartawan: itu sudah merupakan tugas wartawan, Pak. Bagaimana tanggapan Bapak terkait hal ini?

Fedinan  : itu ranah hukum jadi kalau siapa yang terlibat biar hukum yang menentukan, saya tidak tahu.

Pada kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu, Yunior Adi Candra Nai mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang pemalsuan tersebut lewat koordinasi KPU dan Bawaslu. Saran saya Pihak KPU harus terus bekoordinasi dengan Kepolisian karena itu kasus tindak Pidana Umum, yang berkaitan dengan pemalsuan itu diluar pihak Bawaslu kami tidak dapat menangani hal itu”, tegas Yunior.

Salah satu tugas kami di Bawaslu seperti yang terjadi hari ini yakni melakukan mediasi antara para pihak yang bermasalah sebagaimana saat ini antara pihak KPU dan Yermias Therik dalam hal ini  Partai Demokrat. Namun dalam mediasi belum ada kesepakatan, karena masing-masing bertahan pada permohonan yang diajukan sehinnga mediasi ditunda hingga besok.

Mediasi hari ini tidak membuahkan hasil maka besok dilakukan sidang Ajudikasi. “Dalam proses ajudikasi ini, nanti ada pembuktian dari masing-masing pemohon maupun termohon. Kalau memang dipandang perlu untuk ada saksi, mereka boleh menghadirkan saksi ahli, dan perlu diingat bahwa ada tahapan yang di lewati 12 hari lagi, mulai dari permohonan, persidangan, hal ini seperti persidangan pada umumnya”, kata Yunior

Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh HK pada tanggal (10/09/18) tim mendatangi Pengadilan Negeri 1 A Kupang, menanyakan kasus ini ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri 1 A Kupang, Pransis Sinaga, SH.,MH, kepada tim mengatakan bahwa pemalsuan tersebut jika pihak KPU merasa dibohongi karena memberikan dokumen yang tidak benar, maka pihak KPU selaku yang berkepentingan disini, teryata dalam melakukan penjaringan terhadap dokumen-dokumen yang tidak benar maka pihak KPU-lah yang harus tindak lanjuti ke pihak  Kepolisian.

“Tentunya kami mendorong pihak KPU untuk melaporkan ke Kepolisian, karena disini bukan masalah siapa yang dirugikan tetapi masalah wibawah pengadilan dimana dokumen negara yang dipalsukan dan kasus ini dikenakan pasal 263 ayat 1 tentang  pemalsuan surat dengan tuntutan hukuman 6 tahun. (Tim Investigasi).

 

Tetap Terhubung Dengan Kami: