Faktahukum NTT, Kupang, Kegiatan halal Bihalal Umat Islam se-Kota Kupang dan Gebyar Spririt of Islam Budaya Nusantara diselenggarakan di Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang. Acara ini merupakan kerjasama Panitia PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) Kota Kupang, DMI (Dewan Mesjid Indonesia) Kota Kupang, Fosimata Kota Kupang dan seluruh paguyuban muslim se-Kota Kupang, pelaksanaan bertepatan dengan 21 Syawal 1440 Hijriyah yang jatuh pada hari tersebut (29/6).[sc name=”Iklan Artikel” ]

Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, yang hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut menyampaikan selamat atas kemenangan fitri kepada umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa 1 bulan lamanya serta atas nama Pemerintah Kota Kupang menyampaikan turut bersukacita dalam merayakan idul fitri yang sudah dilewati bersama.

Wakil Walikota mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara bekerjasama dengan seluruh paguyuban dan organisasi Islam Kota Kupang atas terselenggaranya kegiatan ini. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperpanjang, mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan toleransi kerukunan hidup antar umat beragama se-Kota Kupang, karena kebersamaan dan persaudaraan sejati yang tercipta di antara umat beragama yang datang dari latar belakang suku dan agama yang berbeda merupakan modal utama dalam pembangunan negara dan daerah menuju kesejahteraan bersama.[sc name=”BACA JUGA” ]

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.