JAKARTA, faktahukumntt.com – 23 April 2022

Atas nama percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Pemerintah Indonesia tidak henti-hentinya melakukan perampasan tanah rakyat disertai intimidasi dan kriminalisasi. Kamis, 21 April 2022, Badan Pengelola Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BPO-LBF) dikawal aparat gabungan TNI dan Polri menggusur kebun masyarakat untuk pembangunan jalan sebagai akses menuju proyek pengembangan wisata Hutan Bosowie di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Proyek ini merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata premium Labuan Bajo-Flores yang masuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Tidak kurang 50 aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengawalan terhadap proses pembukaan jalan ini.

Proses pembukaan jalan ini mendapat hadangan dari warga. Warga yang berada di posko-posko penolakan awalnya secara baik meminta pihak BPO-LBF melakukan dialog terlebih dahulu. Namun permintaan tersebut tidak digubris sehingga warga meneriaki pihak BPO-LBF dan bahkan berdiri menghadang ekskavator. Ujungnya, salah seorang warga Rancang Buka, Paulinus Jek ditangkap oleh aparat kepolisian dengan dalih pengamanan. Meskipun dibebaskan beberapa saat kemudian, pihak BPOP-LF terus melanjutkan upaya penggusuran kebun-kebun dan tanah masyarakat.

Penolakan yang dilakukan warga merupakan respon terhadap pembangunan yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Apalagi, pembangunan ini nantinya akan menggusur tanah-tanah dan kebun masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.