JAKARTA, faktahukumntt.com – 1 Juli 2022

Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H melarang Jaksa dan Pejabat Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengintervensi atau campur tangan alias “ikut bermain” dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa, baik di lembaga Kementerian/ Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi/Kabupaten/ Kota dan BUMN/BUMD di seluruh Wilayah Republik Indonesia guna mencari keuntungan pribadi. Jika ketahuan atau tertangkap, jaksa atau Pejabat Kejaksaan akan ditindak tegas tanpa peringatan.

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Larangan Jaksa Agung No.B- 67 /A/SUJA/03/2022, tertanggal 9 Maret 2022.

“Saya tegaskan: Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara (seluruh jaksa dan Pejabat Kejaksaan baik di Pusat maupun Daerah, red) untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud. Apabila masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan”, tulis Jaksa Agung.

Larangan tersebut dikeluarkan Jaksa Agung, Burhanuddin berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan adanya indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek, baik di Kementerian/Lembaga/ Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.