KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 20 Maret 2023

Jaringan Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT mengecam sikap Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, Provinsi NTT yang menyita ponsel Fe Naiboas Wartawan FaktahukumNTT.com pasca diajak minum kopi disebuah warung kopi dan diarahkan ke kejaksaan oleh kasih intel kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S.H., pada hari Jumat, 10 Februari 2023 lalu.

Demikian pengaduan yang disampaikan Wartawan FN kepada JMSI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers yang menaungi Perusahaan Pers khusus media siber, Senin 20 Maret 2023 di Kupang

“Kami mengecam penyitaan ini. Selain menghambat kerja-kerja jurnalistik, penyitaan ini melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan,” ujar Ketua JMSI NTT Robert S. Enok (20/03/2023)

Mirisnya penyitaan HP Jurnalis yang dilakukan oleh kejaksaan terkait erat dengan pemberitaan yang ditulis oleh wartawan FN di media siber FaktahukumNTT.com

Menurut pengaduan yang diterima Pihak JMSI, FN sempat menolak penyitaan ponsel tersebut namun Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Andre P. Keyah segera mengambil secara paksa handphone milik FN padahal HP ini alat untuk melakukan peliputan. Dan, pada akhirnya FN tak kuasa menolak untuk membocorkan sandi HP tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.