Faktahukumntt.com, Semarang – Keberhasilan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dalam menumpas kejahatan perampokan bersenjata api yang viral di media sosial.
Dalam perampokan tersebut pelaku merampok uang tunai senilai 561 Juta Rupiah, pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai motor dan menodongkan senjata api serta merampas uang milik korban, korban berusahan berteriak dan meminta tolong namun para pelaku meletuskan senjata api dan berhasil kabur menggondol uang rampokan.
“Menuju Polri Presisi”.
Comment