JAKARTA, faktahukumntt.com – 28 JUni 2022

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah pada tiga daerah di NTT (yakni ruas Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 15,5 Milyar, ruas Jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar serta di Kabupaten Belu) mangkrak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Organisasi Pegiat Anti Korupsi melalui Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT menilai Kejati NTT tidak berdaya dan ‘tak bertaring’ menghadapi HT.

Demikian pernyataan kritis Ketua GRAK dan FORMADA NTT, Yohanes Hegon Kelen Kedati dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Rabu (28/06/2022), menyorot mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, Hironimus Taolin.

“Dari awal Februari hingga Juni 2022 ini kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, pak HT (Hironimus Taolin) mangkrak, berjalan di tempat. Padahal menurut Kejati NTT sendiri, kasusnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. HT sebelumnya juga selalu mangkir dari panggilan Kejati NTT. Kita bahkan dengan tegas minta Kejati NTT tangkap dan adili HT supaya tidak terkesan Kejati NTT anak-emaskan HT, tetapi Kejati tetap diam saja. Ada apa dengan Kejati NTT? Kasian sekali dibuat HT tak berdaya oleh HT. Ada apa ya, kok macam takut sekali hadapi HT,” tulisnya kesal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.