JAKARTA, faktahukumntt.com – 11 Januari 2022
Polres Kampar dinilai semakin ugal-ugalan dengan mengkriminalisasi petani dan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Kampar, Riau. Sebanyak 997 petani yang berhimpun di Kopsa M, saat ini tengah memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh PTPN V, PT. Langgam Harmuni, dan perusahaan swasta lainnya.
Selain tanah yang dikuasai tanpa hak oleh pihak swasta, ada dugaan penggelapan kredit pembangunan kebun oleh PTPN V, penyanderaan hasil kebun petani dan kriminalisasi.
“Saat ini, dua petani telah ditetapkan menjadi tersangka dan Ketua Koperasi, Anthony Hamzah, telah ditahan oleh Polres Kampar,” kata Bonar Tigor Naiposos, Wakil Ketua SETARA Institute melalui rilis media, Selasa (11/01/2021) di Jakarta.
Menurutnya, dugaan permufakatan jahat aktor-aktor yang terganggu dengan kegigihan Ketua Koperasi membongkar mafia tanah perkebunan, telah dimanfaatkan oleh korporasi di tengah lemahnya integritas dan profesionalitas penegak hukum. Dengan memanfaatkan instrumen penegakan hukum, Kasat Reskrim Polres Kampar bebas mengorkestrasi pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi.