Kupang, Faktahukumntt.com – 17 Januari 2022

Kuasa Hukum keluarga Limau, Bianto menegaskan bahwa penggusuran rumah warga Manulai II Kota Kupang illegal. Pasalnya, status perkara Gugatan Yohanes Limau melawan Fenun Bersaudara masih berjalan dan belum ada putusan final [artinya masih quo, red]. Lalu yang berhak mengeksekusi [penggusuran] seharusnya Pengadilan Negeri Provinsi NTT selaku pemegang hak eksekusi. Yang ada justru Satpol PP dan polisi serta tentara.

Demikian disampaikan Bianto disela berlangsungnya aksi penggusuran rumah warga Manulai II pada Jumat (17/01/2020)

“Kewenangan eksekusi ada ditangan pengadilan, siapa mereka [satpol PP]? Apa kapasitas mereka? Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak menemukan titik temu. Oleh karena itu kami pergi ke pihak ketiga yakni Pengadilan, lembaga yang disiapkan oleh negara untuk mencari keadilan. Dengan adanya putusan pengadilan, siapapun yang berhak, ok kami hormati putusan itu. Tetapi mereka mengeksekusi rumah warga tanpa kejelasan putusan dari pengadilan. Oleh karena itu saya katakan itu ilegal pak! Ilegal!” , tegasnya.

Menurutnya, masih ada upaya hukum dari keluarga Limau, tetapi Pemerintah Provinsi NTT mengklaim tanah dimana rumah warga adalah miliknya. “Prinsipal saya [penggugat] mengatakan tanah ini miliknya, berarti statusnya quo. Tunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru ok siapa pemiliknya, siapa yang menang. Saya hanya menanyakan kepada pemerintah, siapa yang bertanggungjawab? Mereka [satpol PP] katakan mereka. Jika perkara gugatan ini dikabulkan, berarti kita akan berurusan dengan pemerintah kembali,” tegasnya lagi dengan wajah garang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.