JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 6 Juni 2024

Andrew Sutedja, Kuasa Hukum Terduga RBT (31), membantah adanya pencurian dan penjarahan aset Kafe Es Krim Leonardo Gelato yang dilakukan kliennya di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan kejadian itu adalah langkah pengamanan aset perusahaan PT. AFG oleh General Manager.

“Kita kuasa hukum Pihak Eviane selaku Direktur PT. AFG akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan pelepasan terduga RBT ke Polda Bali. Tidak benar ada pencurian dan penjarahan, yang benar adalah pengamanan aset perusahaan.” kata AS selaku Kuasa Hukum melalui sambungan telepon, Selasa (6/6/2023) di Jakarta.

Menurut AS, sebelumnya Polda Bali menangkap RBT yang diduga pelaku pencurian dan penjarahan kafe es krim Leonardo Gelato di Jl. Petitenget Nomor 3, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kata dia, terduga pelaku RBT, laki-laki, karyawan swasta beralamat di Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, bertugas menjalankan pengamanan aset perusahaan.IMG 20230606 WA0214 e1686057556186

“Tidak benar ada pencurian dan penjarahan. Yang ada adalah pengamanan aset perusahaan PT. AFG yang digunakan oleh PT Leonardo Gelato Artigianale secara melawan hukum atau tanpa hak. Bahkan sudah ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas AS.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.