KUPANG, faktahukumntt.com – 26 Februari 2022
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menetapkan tersangka, menangkap dan menahan MN (50), terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan MKB (13), anak bawah umur di Desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Demikian disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata, S.H., M.Hum., melalui pesan WhatsApp/WA kepada tim media ini pada Sabtu 26 Februari 2022 menanggapi kasus pemerkosaan anak di desa Neopesu, Miomaffo-TTU.
“LPA NTT mendesak agar Pihak Polres TTU dapat menetapkan, menangkap dan menahan pelaku (MN). Selain pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, hal yang penting adalah memberi perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban,” tulisnya.
Menurutnya, secara hukum, MN seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU berdasarkan bukti awal yang sudah ada. Alat bukti dimaksud antara lain: keterangan korban MKB bahwa MN adalah pelaku dan yang telah diakui MN dalam keterangannya serta hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum (RSU) Kefamenanu.
Comment